Jumat, 22 Desember 2017

Bank riba dan rente

BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini, dalam kehidupan modern keberadaan bank ternyata sudah menjadi kebutuhan yang penting bagi masyarakat luas. Mulai dari yang menabung, yang meminjam uang dan sampai kepada yang menggunakan jasanya untuk mentransfer uang dari satu kota atau negara kekota atau negara lain
Mengenai perbankan ini sebenarnya sudah dikenal kurang lebih 2500 sebelum masehi di Mesir Purba dan Yunani dan kemudian oleh bangsa Romawi.Perbankan modern berkembang di Itali pada abad pertengahan yang dikuasai oleh beberapa keluarga untuk membiayai ke-Pausan dan perdagangan wol.Selanjutnya berkembang pesat pada abad ke-18 dan 19.
Sesuai dengan fungsinya bank-bank terbagi kepada bank primer, yaitu bank sirkulasi yang menciptakan uang dan bank sekunder, yaitu bank-bank yang tidak menciptakan uang, juga tidak dapat memperbesar dan memperkecil arus uang, seperti bank-bank umum, tabungan, pembiayaan usaha dan pembangunan. Dalam topik ini, ada dua masalah yang akan dibahas, yaitu bank dan rente, bank dan riba.




BAB II
PEMBAHASAN

A. Bank dan Macam-macamnya
1. Pengertian dan Sejarahnya
Dalam Ensiklopedia Indonesia, bank atau perbankan adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang dengan tujuan memnuhi kebutuhan kredit dengan modal sendiri atau orang lain.
Dalam lintas sejarah sebanarnya bank telah dikenal kurang lebih 2.500 tahun sebelum Masehi dikembangkan oleh bangsa Romawi. Perbankan modern berkembang di Itali pada abad pertengahan yang dikuasai oleh beberapa keluarga untuk membiayai kepausan dan perdagangan wol.
Dilihat dari fungsinya, bank terbagi menjadi dua yaitu,
a. Bank primer, yaitu bank sirkulasi yang menciptakan uang.
b. Bank sekunder, yaitu bank menciptakan uang dan juga tidak memperbesar dan memperkecil arus uang, seperti bank-bank umum, tabungan, pembiayaan usaha, dan pembangunan.
Sedangkan rente dilihat dari segi bahasa berasal dari bahasa Belanda yaitu bunga. Sedangkan rentenir adalah orang yang menekan harga.
2. Bank Konvensional dan Bank Islam
Bank konvensional adalah lembaga keuangan yang fungsi utamanya untuk menghimpun dan yang kemudian disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya guna investasi (penanaman modal) dan usaha-usaha yang produktif dengan sistem bunga. Contohnya BNI, BRI dan BCA.
Sedangkan bank Islam adalah suatu lembaga yang fungsi utamanya menghimpun dana untuk disalurkan kepada orang atau lembaga yang membutuhkannya dengan sistem tanpa bunga.  Contohnya Bank Muamalah. Tujuannya adalah untuk menghindari bunga uang yang diberlakukan bank konvensional. Sistem yang digunakan adalah:
a. Wadiah yaitu titipan uang, barang, dan surat-surat berharga.
b. Mudharabah yaitu kerjasama antara pemilik dan pelaksana.
c. Musyarakah/ syirkah yaitu persekutuan.
d. Murabahah yaitu jual beli barang dengan tambahan harga dasar atas harga pembelian yang pertama secara jujur.
e. Qard hasan yaitu pinjaman yang baik.
f. Bank Islam boleh mengelola zakat di negara yang pemerintahannya tidak mengelola zakat secara langsung.
g. Membayar gaji para karyawan bank yang melakukan pekerjaan untuk kepentingan nasabah, untuk sarana prasarana yang disediakan oleh bank dan biaya administrasi pada umumnya.

B. Riba dan Pembagiannya
Secara bahasa, riba berarti tambahan. Dalam istilah hukum Islam, riba berarti tambahan baik berupa tunai, benda, maupun jasa yang mengharuskan pihak peminjam untuk membayar selain jumlah uang yang dipinjamkan kepada pihak yang meminjamkan pada hari jatuh waktu mengembalikan uang pinjaman itu.
Dengan kata lain riba adalah penambahan, perkembangan, peningkatan, dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjaman dari peminjam sebagai imbalan karena nenangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode waktu tertentu.
Dalam hal ini, Muhammad Ibnu Abdullah, Ibnu al-Arabi al-Maliki dalam kitab Ahkam Al-Qur’an mengatakan bahwa tambahan yang termasuk riba adalah tambahan yang diambil tanpa ada suatu ‘iwad (penyeimbang/ pengganti) yang di benarkan syari’ah. Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab fiqh Sunah, yang di maksud riba adalah tambahan atas modal baik penambahan itu sedikit atau banyak. Oleh karena itu, pengertian riba menurut terminologi (pendapat ulama) adalah bunga kredit yang harus diberikan oleh orang yang berhutang kepada orang yang berpiutang, sebagai imbalam untuk menggunakan sejumlah milik berpiutang dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Misalnya si A memberi pinjaman pada si B dengan syarat si B harus mengembalikan uang pokok pinjaman serta sekian persen tambahannya.

Macam-macam riba antara lain:
1. Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyatarkan terhadap yang berutang (muqtaridh).
2. Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokonya karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. Riba jahiliyah di larang karena kaedah “kullu qordin jarra manfa ah fahuwa riba” (setiap pinjaman yang mengambil manfaat adalah riba.) dari segi penundaan waktu penyerahannya, riba jahiliyah tergolong riba nasi’ah; dari segi kesamaan objek yang dipertukarkan tergolong riba fadhl.
3. Riba fadhl
Riba fadhl disebut juga riba buyu yaitu riba yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya sama kuantitasnya, dan sama waktu penyerahannya.
Pertukaran seperti ini mengandung gharar yaitu ketidak jelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidak jelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim terhadap salah satu pihak, kedua pihak dan pihak-pihak yang lain.
4. Riba Nasi’ah
Riba nasi’ah juga disebut riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko dan hasil usaha muncul bersama biaya. Transaksi semisal mengandung ini pertukaran kewajiban menanggung beban hanya karena perjalannya waktu. Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.


C. Hikmah Keharaman Riba
Menurut Yusuf Qardhawi, para ulama telah menyimpulkan hikmah diharamkannya riba yaitu:
1. Riba berarti mengambil harta orang lain tanpa hak.
2. Riba dapat melemahkan kreativitas manusia untuk berusaha atau bekerja, sehingga manusia melalaikan perdagangannya, perusahaannya.
3. Riba menghilangkan nilai kebaikan dan keadilan dalam utang piutang.
4. Biasanya orang membaeri utang adalah orang kaya dan orang yang berutang adalah orang miskin. Mengambil kelebihan utang dari orang miskin sangat bertentangan dengan sifat rahmat Allah swt.
Adapun Sayyid Sabiq berpendapat, diharamkannya riba karena didalamnya terdapat empat unsur yang merusak:
1. Menimbullan permusuhan dan menghilangkan semangat tolong menolong.
2. Riba akan melahirkan mental pemboros yang tidak mau bekerja, menimbulkan penimbunan harta tanpa usaha tak ubahnya seperti benalu yang nempel di pohon lain.
3. Riba sebagai salah satu cara menjajah.
4. Islam menghimbau agar manusia memberikan pinjaman kepada yang memerlukan dengan baik untuk mendapat pahala bukan mengekploitasi orang lemah.

D. Hukum Bunga Bank
Perbedaan pendapat mereka tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Pendapat Abu Zahrah (Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Cairo), Abul A’la Maududi (Pakistan), Muhammad abdullah Al-‘Arabi (Penasihat Hukum pada Islamic Congres Cairo), dan lainnya yang sependapat menyatakan bahwa bunga bank itu riba nasiah, yang dilarang oleh agama Islam. Oleh karena itu umat Islam tidak diperkenankan bermuamalah dengan bank yang memakai sistem bunga, terkecuali memang benar-benar dalam keadaan darurat atau terpaksa, dengan syarat mereka itu mengharapkan dan menginginkan lahirnya bank Islam yang tidak memakai sistem bunga sama sekali.
2. Mustafa A.Zarqa berpendapat bahwa riba yang diharamkan adalah yang bersifat konsumtif seperti yang berlaku pada zaman jahiliyah sebagai bentuk pemerasan kepada kaum lemah yang konsumtif.
3. Pendapat A. Hasan pendiri dan Pemimpin Pesantren Bangil (Persis) yang menerangkan bahwa bunga bank seperti di Negara kita ini bukan riba yang diharamkan, karena tidak bersifat ganda sebagaimana yang dinyatakan dalam surat Ali Imran ayat 130.
4. Pendapat Majelis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo (Jawa Timur) tahun 1968 yang memutuskan bahwa bunga bank yang diberikan oleh bank-bank Negara kepada para nasabahnya, demikian pula sebaliknya adalah termasuk syubhat atau mutasyabihat, artinya tidak/belim jelas halal haramnya. Maka sesuai dengan petunjuk Hadits, kita harus berhati-hati menghadapi masalah-masalah yang semisal ini. Karena itu, jika kita dalam keadaan terpaksa atau kita dalam keadaan hajah, artinya keperluan yang mendesak/penting barulah kita diperbolehkan bermuamalah dengan bank yang menggunakan sistem bunga bank itu dengan batasan-batasannya yang telah ditetapkan dalam agama.
5. Fuad Mohammad Fachruddin, menurutnya dari silang pendapat tentang bunga bank diatas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a. Pendapat yang mengharamkan secara mutlak.
b. Pendapat yang mengharamkan jika bersifat konsumtif
c. Pendapat yang menghalalkan secara mutlak.
d. Pendapat yang hukumnya sebagai perkara syubhat (belum pasti keharaman dan kehalalannya).
Dari sini kemudian kita dapat mengetahui alasan para ulama maupun cendikiawan Muslim menganjurkan berdirinya bank Islam yakni sebagai berikut:
1. Agar umat Islam tidak selalu berada dalam keadaan darurat dan menghindarkannya dari hal-hal yang bersifat subhat/haram.
2. Untuk menyelamatkan umat Islam dari praktek bunga, riba, rente dan sebagainya yang mengandung unsur pemaksaan atau pemerasan (eksploitasi) oleh yang berekonomi kuat terhadap yang berekonomian lemah, dan juga menghindarkan dari ketimpangan yang menjadikan si kaya makin kaya dan si miskin menjadi semakin miskin.
3. Guna melepaskan ketergantungan umat Islam terhadap bank-bank konvensional (non-Islam) yang mengandung unsur syubhat/haram, dan menyebabkan umat islam berada dibawah kekuasaan asing, yang itu membuat keterpurukan dan melemahnya ekonomi Islam, sehingga umat islam tidak dapat menerapkan ajaran agamanya secara menyeluruh dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
4. Untuk mengaplikasikan ketentuan kaidah fiqh, “al khuruuju minal khilafi mustahabbun” (menghindari perselisihan ulama itu sunnah hukumnya), sebab ternyata hingga kini ulama maupun para cendikiawan Muslim masih saja terjadi perbedaan pendapat tentang hukum bermuamalah, khusunya dengan bank-bank non Islam (konvensional), karena masalah bunga dan semacamnya itu masih tetap kontroversial dan tidak jelas hukumnya (haram/syubhat/halal).

E. Analisis Hukum Bunga Bank
Praktik membungakan uang biasa dilakukan oleh orang-orang secara pribadi atau oleh suatu lembaga keuangan. Orang atau badan hukum yang meminjamkan uang kepada perorangan atau menyimpan uangnya dilembaga keuangan biasanya akan memperoleh imbalan bunga atau disebut bunga meminjamkan atau bunga simpanan. Sebaliknya, orang atau badan hukum yang meminjam uang dari perorangan atau lembaga keuangan diharuskan mengembalikan uang yang dipinjam ditambah bunganya, bunga ini disebut bunga pinjaman. Dari peristiwa diatas dicatat beberapa hal sebagai berikut:
1. Bunga adalah tambahan terhadap uang yang disimpan pada lembaga keuangan atau uang yang dipinjamkan
2. Besarnya bunga yang harus dibayar ditetapkan dimuka tanpa melihat apakah lembaga keuangan penerima simpanan atau peminjam sukses dalam usahanya atau tidak.
3. Besarnya bunga yang harus dibayar dicantumkan dalam angka persentase atau angka perseratus dalam setahun yang artinya apabila utang tidak dibayar atau simpanan tidak diambil dalam beberapa tahun dapat terjadi utang itu atau simpanan itu menjadi berlipat ganda jumlahnya.
Dari ketiga hal tersebut diatas tampak jelas, bahwa praktik membungakan uang adalah upaya uintuk memperoleh tambahan uang atas uiang yang semula dengan cara:
1. Pembayaran tambahan itu prakarsanya tidak datang dari yang meminjam dengan jumlah tambahan yang besarnya ditetapkan dimuka.
2. Peminjam sebenarnya tidak mengetahui dengan pasti apakah usahanya akan berhasil atau tidak dan  apakah ia akan sanggup membayar tambahan dari pinjaman itu.
3. Pembayaran tambahan uang itu dihitung dengan persentase, sehingga tidak tertutup kemungkinan suatu saat jumlah seluruh kewajiban yang harus dibayar menjadi berlipat ganda.
Dengan memahami secara lengkap mekanisme operasional perbankan konvensional, maka akan terungkap secara jelas sejauh mana kriteria riba dapat dipenuhi, seperti dalam penentuan besarnya tingkat bunga simpanan sampai kepada pergeseran biaya bunga pinjaman kepada penanggung yang terakhir. Selain itu, patut diteliti apakah tujuan pembangunan khususnya yang mengangkut masalah pengentasan kemiskinan dan pemerataan pendapatan melalui sistem perbankan konvesional dapat tercapai.

F. Bank dan Fee
Fee artinya pungutan dana yang dibebankan kepada nasabah bank untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, dan biaya operasional. Pungutan itu pada hakikatnya termasuk bunga. Ulama yang mengharamkan bunga bank, maka mereka pun mengharamkan fee, karena berarti itu kelebihan, yaitu dengan mengambil manfaat dari sebuah transaksi utang piutang. Tegasnya, mereka menganggap fee adalah riba, meskipun fee itu digunakan untuk dana operasional.



KESIMPULAN
Fuad Muhammad Fachruddin menyebutkan bahwa rente (bunga) ialah keuntungan yang diperoleh perusahaan bank, karena jasanya meminjamkan uang untuk meancarkan perusahaan orang yang meminjam.Berkat bantuan bank yang meminjamkan uang kepadanya, perusahaannya bertambah maju dan keuntungan yang diperolehnya juga bertambah banyak.Menurutnya, bahwa rente yang dipungut oleh bank itu haram hukumnya.Sebab, pembayarannya lebih dari uang yang dipinjamkannya.
Setelah diperhatikan, dalam garis besarnya ada empat pendapat yang berkembang dalam masyarakat mengenai masalah riba ini, yaitu: (1) Pendapat yang mengharamkan, (2) Pendapat yang mengharamkan bila bersifat konsumtif, dan tidak haram bila bersifat produktif, (3) Pendapat yang membolehkan (tidak haram). dan (4) Pendapat yang mengatakan syubhat.
Fee maksudnya adalah pungutan dana untuk kepentingan administrasi, seperti keperluan kertas, biaya operasional dan lain-lain. Adapun yang namanya, pungutan itu tetap termasuk bunga. Dengan demikian, persoalannya tetap sama seperti uraian terdahulu, yaitu ada yang setuju dan ada pula yang menentangnya.



DAFTAR PUSTAKA
Ensiklopedia Indonesia, Jakarta: Ikhtiar Baru, 1980.
Zuhdi Masfuk, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Haji Masagung, 1988.
Sabiq Sayyid, Fiqh al-sunnah, Beirut: Dar al-fikr, 2006
Hasan M. Ali, Masail Fiqhiyah, Jakarta: Gema Insani Press, 2000
http://nieujik.blogspot.co.id/2009/01/makalah-riba-dan-bunga-bank-menurut.html

Minggu, 17 Desember 2017

Menghidupkan tanah kosong

Makalah:fikih muammalah
IHYA AL- MAWAT ( MENGHIDUPKAN TANAH  KOSONG)

D
I
S
U
S
U
N
OLEH :
NAMA NIM
ELPI YUNITA SARI 1530100003
EFFRIA POHAN 1530100011
RAHMA FITRI ASIH PURBA 1530100004
FAK/ JURUSAN : FDIK/KPI
SEM : V(LIMA)

DOSEN PEMBIMBING
ZILFARONI, S.Sos.,M.A
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
JURUSAN  KOMUNIKASI PENYIARAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PADANGSIDIMPUAN
T.A 2017








KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, karena berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah berjudul “IHYA’ AL- MAWAT (MENGHIDUPKAN TANAH KOSONG)”
Manfaat dan tujuan penulisan makalah ini tidak lain untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah IFIQIH II serta merupakan bentuk langsung tanggung jawab penulis pada tugas yang diberikan dosen pembimbing.
Penulis mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada keluarga yang telah memberi dukungan dan juga kepada Dosen pembimbing Zilfaroni,S.Sos.I.,M.A yang telah membimbing dan memberi pengarahan kepada penulis. Serta kepada seluruh  pihak yang telah memberi sumbangan saran dan yang membantu penulis untuk menyelesaikan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah ini  masih banyak dijumpai kesalahan dan kekurangan dari berbagai sisi, baik dalam penggunaan bahasa, teknik penulisan dan cara penyajiannya. Untuk itu saran dan pendapat yang bermanfaat sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Penulis berharap makalah ini bisa bermanfaat bagi kita semua.


Padangsidimpuan, Oktober  2017

Penulis














A. Pendahuluan
Ihya’ almawat adalah membuka lahan tanah mati dan belum pernah ditanami sehingga tanah tersebut dapat memberikan manfaat untuk tempat tinggal, bercocok tanam dan sebagainya.islam menyukai manusia berkembang dengan membangun berbagai perumahan dan menyebar diberbagai pelosok dunia, menghidupkan ( membuka ) tanah – tanah tandus . hala itu dapat menambah kekayaan dan memenuhi kebutuhan hidup, sehingga tercapailah kemakmuran dan kekuatan mereka.
Bertolak dari hal tersebut, islam menganjurkan pada penganutnya untuk menggarap tanah yang gersang agar menjadi subur, sehingga menghasilkan kebaikan dan keberkahan dengan mengolah tanah tersebut.
B. Pengertian dan dasar Hukum Ihya al- Mawat
1. Pengertian Ihya’Al-Mawat
Secara etimologi kata Ihya  artinya menjadikan sesuatu menjadi hidup , dan  al- mawat  ialah sesuatu yang tidak bernyawa, dalam konteks ini ialah tanah yang tidak dimiliki seseorang yang belum digarap pembahasan tentang Ihya   al- mawat  berkaitan dengan persoalan tanah kosong yang belum digarap dan belum dimiliki seseorang .\
Secara terminologi , ulama  fiqih  mendefinisikan bahawa ihya – al- Mawat sebagai berikut.
1. Asy –syarbaini al- Khatib berpendapat bahwa  Ihya all-mawat  adalah menghidupkan tanah yang tidak ada pemiliknya dan tidak ada yang memann faatkan seorang pun.
2. Menurut Idris Ahmad yang dimaksud dengan  Ihya al-Mawat  adalah memanfaatkan tanah kosong untuk untuk dijadikan kebun, sawah, dan yang lainnya.
3. Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa  Ihya al- Mawat  adalah penggarapan lahan / tanah yang belum dimiliki dan digarap oleh orang lain, karena ketidaan irigasi serta jauh dari pemukiman.

Dalam Al-qur’an tidak memberikan penjelasan tentang ihya’al-mawat secara umum tentang keharusan bertebaran diatas bumi untuk mencari karunia Allah.
Allah SWT berfirman:

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
"Apabila sholat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung."
(QS. Al-Jumu'ah 62: Ayat 10)

Ihya al- Mawat bertujuan agar lahan – lahan yang gersang menjadi tertanami, yang tidak produktif  menjadi produktif , baik sebagai lahan pertanian, perkebunan, maupun untuk bangunan. Sebidang tanah atau lahan dikatakan produktif , apabila menghasilkan atau memberikan manfaat kepada masyarakat.
Adapun yang mendasari konsep Ihya al- Mawat adalah hadis- hadis Rasulullah saw. Hadis- hadis tersebut sebagai berikut;
Rasulullah saw. Bersabda :
مَنْ عَمَّرَ أَ رْ ضاً لَيْسسَتْ لِأَ حَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ بِهَا    ( روا ه البجا ري)
Artinya :  “ Barang siapa yang yang membangun sebidang tanah yang bukan hak seseorang, maka dialah yang berhak atas tanah.” ( HR. Imam al- Bukhari).
Rasullullah saw. bersabda
مَنْ ااَ حْياَ أَررْضاً مضيْتَةً فَهِيَ لَهُ    ( روا ه ا بو داود والتر مذ ى)
Artinya : “  barang siapa yang membuka tanah yang kosong , maka itu menjadi milik”.( HR.Ahmad dan Imam at- Tirmidzi).

C. Cara – cara Ihya al- Mawat
Para Ulama berbeda pendapat tentang cara mengolah tanah yang menjadi objek Ihya al- Mawat. Menurut Ulama Hanafiyah dan Malikiyah , cara pengolahannya adalah dengan menggarapnya sebagai lahan pertanian. Sementara Ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa cara untuk mengolah lahan kosong, dikembalikan kepada adat – istiadat  yang berlaku di daerah itu.adapun menurut Ulama Hanabilah cara pengolahan  Ihya al-Mawat adalah cukup dilakukan dengan memagar lahan yang ingin digarap , baik untuk lahan pertanian, tempat gembala hewan, maupun untuk perumahan.
Sementara , itu Hendi Suhendi dalam buku Fikih muammalah cara – cara pengelolahan  Ihya al- Mawat secara perinci sebafgai berikut.
1. Menyuburkan . cara ini digunakan untuk lahan yang gersang , yakni lahan yang tanamannya sulit tumbuh.maka pada lahan ini perlu diberi pupuk, baik baik pupuk organik maupun non organik, sehinnga lahan itu menjadi subur dan dapat ditanami dan selanjutya mendatangkan hasil yang sesuai dengan yang diharapkan.
2. Menanam pohoon . cara ini dilakukan untuk lahan – lahan yang relatif subur tetapi belum terolah .
3. Membuat pagar . hal ini dilakukan untuk menandai lahan kosong dan luas , sehingga orang lain mengetahui bahwa tanah itu telah dikuasai oleh seseorang.
4. Menggali parit, yaitu membuat parit disekeliling kebun yang yang dikuasainya, dengan maksud supaya orang lain mengetahui bahwa tanah tersebut telah ada yang menguasai , sehingga menutup jalan bagi orang lain untuk memilikinya.





Syarat – syarat yang terkait dengan orang yang mengolah , lahan yang akan diolah , dan proses pengolahan .
1. Syarat yang terkait dengan orang yang mengolah. Untuk orang yang mengolah menurut ulama Syafi’iyah haruslah seorang muslim. Adapun non muslim tidak berhak mengolah sekalipun diizinkan oleh pihak penguasa. Sementara itu, ulama Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah menyatakan bahwa orang yang akan mengolah tanah itu tidak disyaratkan seorang muslim.
2. Syarat yang terkait dengan lahan yang akan digarap, untuk kepentingan ini disyaratkan
a. Lahan itu bukan lahan yang telah dimiliki seseorang
b. Lahan itu bukan lahan yang dijadikan sarana umum bagi sebuah perkampungan, seperti lapangan olah raga, lahan untuk mengembala ternak, dan lahan untuk pemakaman.
3. Syarat yang terkait dengan pengolahan lahan.
a. Pengolahan harus mendapat izin dari pemerintah
b. Lahan tersebut harus sudah diolah dalam waktu yang telah ditentukan.
D. Izin penguasa dalam ihya al- Mawat
Para ulama berbeda pendapat tentang perlunya izin penguasa/pemerintahan untuk membuka lahan baru dan memfungsikan lahan yang gersang. Pendapat mereka terbagi dua golongan besar yaitu ulama Hanafiyah dan Malikiyah.
Hanafiyah berpendapat bahwa bagi seseorang yang akan membuka atau menghidupkan lahan yang kurang berfungsi, diwajibkan meminta izin kepada penguasa /pemerintah berdasarkan sabda Rasulullah saw.
مَنْ اَحْيَا  اَرْضاً مَيْتَةُ  فَهِيَ  لّهُ     ( رواه  ابو داود والتر مذ ى)
Artinya : “ barang siapa yang menghidupkan tanah yang mati , maka ia menjadi pemiliknya .” ( HR.Ahmad dan Tirmidzi).
Hanafiyah memahami bahwa ketika hadist ini disebabkan , Nabi Muhammad saw. Ketika itu selain berfungsi sebagai Rasulullah juga sebagai penguasa. Oleh karena itulah, pembuka lahan tersebut harus meminta izin kepada penguasa/ pemerintah.
Sementara itu  Malikiyah berpendapat, bahwa seseorang yang akan membuka lahan baru atau akan memfungsikan lahan mati atau gersang, tidak wajib meminta izin kepada penguasa /pemerintah , sebab ketika Nabi Muhammad saw, berbicara seperti yang termuat dalam hadis diatas tadi, Muhammad saw. Hanya berposisi sebagai Nabi / Rasulullah bukan sebagai penguasa. 
E. Dasar hukum
Adapun landasan hukum menghidupkan lahan kosong atauihya’ al- Mawat yaitu mustahab , yang didasarkan pada hadis Nabi saw. Yang mengatakan bahwa menghidupkan lahan tidur akan mendapatkan pahala dari Allah Swt. Dalam kitab kifayatul Akhyar hukum menghidupkan lahan kosong adalah jaiz ( boleh ) dengan syarat orang yang menghidupkan lahan tersebut adalah muslim dan tanah yang dihidupkan bukan lahan yang sudah dimiliki orang.
Dalam hal ini tidak ada bedanya seorang muslim dengan kafir dzimmi ( kafir yang tunduk kepada pemerintahan islam) karena hadist – hadist tersebut bersifat mutlak. Lagi pula harta yang telah diambil oleh kafir dzimmi menjadi miliknya dan tidak bisa dicabut darinya. Hanya saja, kepemilikikan atas tanah tersebut memiliki syarat, yakni harus dikelola selama tiga tahun sejak tanah tersebut memiliki syarat, yakni harus dikelola selama tiga tahun sejak tanah tersebut dibuka dan terus menurus dihidupkan dengan cara digarap / dimanfaatkan.
F. Objek yang berkaitan dengan ihya’ Al-Mawat
Adapun objek yang berkaitan dengan ihya al-Mawat ialah hanya berlaku untuk tanah mati , bukan tanah yang lain. Sedangkan tanah – tanah yang tidak mati, tidak bisa dimiliki kecuali bila tanah tersebut diberikan secara Cuma – Cuma oleh imam ((khalifah) , sebab ia tidak termasuk hal- hal yang mubah untuk semua orang, namun hanya mubah bagi imam.
Tidak semua lahan kosong yang boleh  dijadikan  obyek ihya’al- Mawat. Menurut Ibnu Qudamah , lahan yang akan dihidupkan itu ada dua jenis yaitu : pertama , lahan yang belum ada pemiliknya maka lahan seperti ini menjadi hak milik bagi orang yang menghidupkannya dan tidak memerlukan izin dari imam. Kedua, tanah yang ada pemiliknya tetapi tidak diketahui pemiliknya secara jelas mungkin sudah wafat dan lain sebagainya.




G. Hukum – hukum Ihya’ Al-Mawat
Menurut Syekh Muhammad Ibn Qasyim al- ghazzi, Ihya’ al-Mawat (menghidupkan bumi mati ) hukumnya boleh dengan adanya dua syarat yaitu :
1. Bahwa yang menghidupkan itu orang islam, maka disunnahkan baginya menghidupkan bumi mati, meskipun imam ( pemuka ) mengizinkan atau tidak .
2. Bumi itu jelas ( bebas ) belum ada seseorang islam pun yang memilikinya dan menurut keterangan, bahwa bumi mati itu dalam status jelas merdeka.
Semua tanah kosong yang tidak tampak padanya bekas – bekas pemilikan dan tidak tergantung dengan kemaslahatan umum, maka boleh dimiliki dengan menghidupkannya. Dan tanah kosong yang tampak padanya bekas – bekas pemilikan, tetapi tidak diketahui siapa pemiliknya, jika ia berada di negeri isalam maka tidak boleh dimiliki dengan menghidupkannya. Sedangkan kalau ia berada dinegeri kafir, ada pendapat yang mengatakan boleh dan ada pula yang mengatakan tidak boleh.
Para ulam  fikih menyatakan bahwa jika seseorang menggarap sebidang lahan kosong yang memenuhi syarat –syarat , maka akibat hukum adalah :
a. Pemilikan lahan itu .Mayoritas ulama fiqih sepakat menyatakan bahwa jika seseorang telah menggarap sebidang lahan kosong, maka ia berhak atas lahan, akan tetapi , Abu al- Qasim al- Balkhi pakar Fikih Hanafi menyatakan bahwa status orang yang menggarap sebidang lahan hanyalah status hak guna tanah , bukan hak milik . ia menganalogikanya dengan seseorang yang duduk diatas tempat yang dibolehkan, maka ia hanyalah berhak memanfaatkannya bukan memilikinya.
b. Hubungan pemerintah dengan lahan itu .menurut ulama Hanabilah, Syafi’iyah dan Malikiyah pemerintah tidak boleh mengambil pajak dari hasil lahan itu, jika yang menggarapnya seorang muslim.tetapi, apabila penggarap itu seorang kafir dzimmi, pemerintah boleh mengambil pajaknya sebesar 10%. Menurut Abu yusuf, apabila yang menggarap lahan itu seorang muslim, maka pemerintah dapat memungut pajak sebesar 10 % dari hasil lahan garapan itu.

Izin Penguasa Dalam Ihya’ al-Mawat
Mayoritas ulama berbeda pendapat bahwa membuka lahan kosong menjadi sebab pemilikan tanah tanpa wajib diwajibkan izin dari pemerintah. Orang yang membuka lahan (tanah) baru otomatis menjadi miliknya tanpa perlu meminta izin lagi kepada pemerintah. Dan penguasa (pemerintah) berkewajiban memberikan haknya apabila terjadi persengketaan mengenai hal tersebut. Imam Abu Hanifah berpendapat, pembukaan tanah merupakan sebab pemilikan (tanah), akan tetapi disyaratkan juga mendapat izin dari penguasa dalam bentuk ketetapan sesuai aturan. Namun, muridnya Abu Yusuf menganjurkan bahwa, izin dari penguasa itu tidaklah penting. Abu Yusuf menjustifikasi pendapat gurunya untuk mencegah konflik antara dua pihak yang saling mengklaim. Dalam kondisi normal, di mana tidak ada kekhawatiran semacam itu, seseorang dapat memperoleh tanah yang telah dikembangkannya tanpa izin dari pihak penguasa. Karena motif di balik pemberian kepemilikan atas tanah mati adalah mengembangkan tanah kosong agar dapat ditanami, para fuqaha menjelaskan bahwa siapa saja yang menduduki sebidang tanah mati tanpa menanaminya, ia harus meninggalkan tanah tersebut. Sedangkan imam Malik membedakan antara tanah yang berdekatan dengan area perkampungan dan tanah yang jauh darinya. Apabila tanah tersebut berdekatan, maka diharuskan mendapat izin penguasa. Namun. Apabila, jauh dari perkampungan maka tidak disyaratkan izin penguasa. Tanah tersebut otomatis menjadi milik orang yang pertama membukanya.[7]
Pada masa Rasulullah keizinan itu langsung didapatkan berdasarkan anjurannya siapa  yang membuka lahan kosong maka lahan itu menjadi miliknya. Rasulullah telah memubahkan kepada individu untuk memiliki tanah mati dengan cara menghidupkan dan memagarinya, sehingga hal itu merupakan sesuatu yang mubah. Oleh karena itu, untuk menghidupkan dan memagarinya tidak perlu izin dari imam (penguasa). Ajaran tersebut sudah menunjukkan adanya keizinan dari Rasulullah yang saat itu merupakan imam/pemimpin kaum muslimin.
Pada prinsipnya, kepemilikan asli tanah mati tetap menjadi milik negara, namun, bagi individu kepemilikannya terkait dengan pemakmurannya. Telah menjadi ketentuan umum para fuqaha bahwa seseorang yang menghidupkan tanah mati, dialah pemiliknya. Yahya meriwayatkan bahwa Nabi SAW. bersabda: “Hak kepemilikan pertama atas tanah adalah hak Allah dan Nabi, kemudian hakmu. Akan tetapi, orang yang memakmurkan setiap tanah mati memperoleh hak untuk memilikinya.”. Ini menunjukkan bahwa tanah mati merupakan perhatian utama kebijakan keuangan Islam awal. Implikasinya adalah menjadikan tanah kosong cocok untuk ditanami yang membuat kepemilikan individu atas tanah tersebut. Abu Yusuf juga berpandangan, orang yang memakmurkan tanah mati, ia memperoleh hak kepemilikan atasnya dan dapat terus menanami atau membiarkannya untuk ditanami, menggali saluran di dalamnya atau  membangunnya untuk kepentingannya.
Dari uraian di atas jelaslah, bahwa sasaran utama pemberian izin kepada individu untuk memiliki tanah mati adalah untuk mendorong menanami dan membangun tanah mati. Pemanfaatan tanah yang tidak digunakan secara alamiah menguntungkan kas negara dari segi keuangan dengan menciptakan lebih banyak pendapatan melalui pajak tanah.




Kesimpulan

Ihya’ al-mawat adalah penggarapan lahan kosong yang belum diolah dan belum dimiliki seseorang untuk dijadikan lahan produktif, baik sebagai lahan pertanian maupun mendirikan bangunan. Dasar hukum ihya’ al-mawat didasarkan pada hadis Nabi SAW. yang mengatakan bahwa menghidupkan lahan tidur akan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Cara-cara Ihya’ al-Mawat adalah sebagai berikut: menyuburkan, menanam, membuat pagar, dan menggali parit.  Obyek yang berkaitan dengan Ihya al-Mawat ialah hanya berlaku untuk tanah mati. Sedangkan tanah-tanah yang tidak mati, tidak bisa dimiliki kecuali bila tanah tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh imam (khalifah), sebab ia tidak termasuk hal-hal yang mubah untuk semua orang, namun hanya mubah bagi imam.  Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa syarat-syarat ihya’ al-mawat mencakup: orang yang menggarap, lahan yang akan digarap, dan proses penggarapan. Mayoritas ulama berbeda pendapat bahwa membuka lahan kosong menjadi sebab pemilikan tanah tanpa wajib diwajibkan izin dari pemerintah. Orang yang membuka lahan (tanah) baru otomatis menjadi miliknya tanpa perlu meminta izin lagi kepada pemerintah. Dan penguasa (pemerintah) berkewajiban memberikan haknya apabila terjadi persengketaan mengenai hal tersebut.




DAFTAR PUSTAKA
Ghazaly Rahman Abdul , fiqih Muammalat Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2010
suhendi Hendi  ,  fiqh Muammalah Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2010
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Fiqih Muammalat. Jakarta : Amzah , 2014
https://dark5ne55.blogspot.co.id/p/makalah-ihya-al-mawat.html?m=1

Senin, 04 Desember 2017

Puisi

           Sidimpuan Nauli

Sidimpuan nauli,
kota kelahiran ku
Kota dimana aku tumbuh dewasa
Kota subur dan hijau
Hanya disini kali pertama aku merasakan
Lezatnya daun ubi tumbuk dan sambal tuktuk

Sidimpuan nauli...
Kota yang identik dengan salak
Banyak orang menjulukinya Kota Salak
Salak natonggi natabo

Sidimpuan nauli...
Puncak yang indah Tor Simarsayang
Terlihatlah keindahan seluruh Sidimpuan
Bangunan yang tersusun rapi, sawah-sawah yang luas terbentang
Dan bebukitan yang mengelilingi kota Sidimpuan

Sidimpuan nauli...
Kota yang tak akan pernah terlupakan
Dengan keunikan becak vespanya
Rasa keripik sambal yang pedas manis dan asin
Dan Halaman Bolak yang berada dipusat kota

Sidimpuan nauli...

Minggu, 26 November 2017

Islam di Spanyol

ISLAM DI SPANYOL

Dalam proses penaklukan Spanyol terdapat tiga pahlawan Islam yang dapat diakatakan paling berjasa memimpin satuan-satuan pasukan kesana. Mereka adalah Tharif ibn Malik, Thariq ibn Ziyad, dan Musa ibn Nushair. Tharif dapat disebut sebagai perintis dan penyelidik. Thariq ibn Ziyad lebih banyak dikenal sebagai penakluk Spanyol, karena pasukannya lebih besar dan hasilnya lebih nyata. Pasukannya terdiri dari sebagian besar suku Barbar yang didukung oleh Musa ibn Nushair dan sebagian lagi orang Arab yang dikirim khalifah Al-Walid. Pasukan itu kemudian menyeberangi Selat di bawah pimpinan Thariq ibn Ziyad.
Perkembangan Islam di Spanyol terdapat enam periode. Periode pertama (711-755M), Spanyol berada dibawah pemerentihan para wali yang diangkat oleh khalifah Bani Umayyah yang berpusat di Damaskus. Pada periode ini stabilitas politik negeri Spanyol belum tercapai secara sempurna, gangguan-gangguan masih terjadi, baik datang dari dalam maupun dari luar. Gangguan dari dalam antara lain berupa perselisihan di antara elit pemguasa terutama akibat perbedaan etnis dan golongan. Gangguan dari luar datang dari sisa-sisa musuh Islam di Spanyol yamg bertempat tinggal di daerah-daerah pegunungan yang memang tidak pernah tunduk kepada pemerintah Islam.
Pada periode kedua (755-912M) , umat Islam Spanyol mulai memperoleh kemajuan-kemajuan, baik dalam bidang polotik maupun dalam bidamg peradaban. Gangguan politik yang paling serius pada periode ini datang dari umat Islam sendiri.
Pada periode ketiga (912-1013M), umat Islam Spanyol mencapai puncak kemajuan dan kejayaan, menyaingi kejayaan daulat Abbasiyah di Baghdad.
Pada periode keempat (1013-1086M), Spamyol terpecah menjadu lebih dari tiga puluh negara kecil dibawah pemerintahan raja-raja golongan atau Al-Mulukuth-Thawaif, yang berpusat disuatu kota seperti Seville, Cordova, Toledo, dan sebagainya. Pada periode ini umat Islam Spanyol kembali memasuki masa pertikaian interm. Melihat kelemahan dan kekacauan yang menimpa keadaan politik Islam itu, untuk pertama kalinya, orang-orang Kristen pada periode ini mulai mengambil inisiatif penyerangan. Meskipun kehidupan politik tidak stabil, namun kehidupan intelektual terus berkembang pada periode ini.
Pada periode kelima, Islam Spanyol meskipun masih terpecah dalam beberapa negara, tetapi terdapat satu kekuatan yang dominan yaitu kekuasaan dinasti Murabithun (1086-1143 M) dan dinasti Muwahhidun (1146-1235 M). Kekalahan-kekalahan yang dialami Muwahhidun memyebabkan penguasanya memilih untuk meninggalkan Spanyol dan kembali ke Afrika Utara (1235M). Keadaan Spanyol kembali runyam, berada dibawah penguasa-penguasa kecil. Dalam kondisi demikian umat Islam tidak mampu bertahan dari serangan-serangan Kristen yang semakin besar. Seluruh Spanyol kecuali Granada lepas dari kekusaan Islam.
Periode keenam (1248-1492M), Islam hanya berkuasa di daerah Granada, dibawah dinasti Bani Amhar (1232-1492). Peradaban kembali mengalami kemajuan seperti di zaman Abdurrahman An-Nasir. Akan tetapi secara politik dinasti ini hanya berkuasa di wilayah yang kecil. Kekuasaan Islam di Spanyol ini berakhir, karena perselisihan orang-orang istana dalam memperebutkan kekuasaan.
Saat ini, Komunitas Muslim di Sevilla Spanyol di bawah pimpinan Ibrahim Hernandez berjuang untuk bisa kembali mengembalikan wilayahnya sebagai pusat peradaban Islam di Eropa. Salah satu mengembalikan peradaban Islam itu dengan mendirikan sebuah masjid. Kita dapat melihat dua masjid besar berdiri di ibu kota Spanyol. Dua masjid itu adalah Madrid Central Mosque atau  Islamic Cultural Center and Mosque of Madrid.
Masjid Agung Madrid terletak di kawasan Cuatro Caminos di Distrik Tetuán, Madrid, Spanyol. Masjid yang oleh penduduk lokal disebut Mezquita Central de Madrid itu bisa dikatakan menjadi salah satu ikon kebanggaan kaum Muslim di bumi Hispania saat ini. Masjid megah yang dilengkapi dengan satu menara itu dibangun di atas tanah wakaf yang cukup luas. Sebelum pembangunannya, komunitas Muslim di Madrid membutuhkan waktu bertahun-tahun mengumpulkan dana agar bisa mendirikan rumah ibadah di atas tanah tersebut.

Kafalah dan dhaman

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kafalah dan Dhaman
Al-kafalah menurut bahasa artinya, menggabungkan, jaminan, beban, dan tanggungan. Kafalah juga disebut dengan al-Dhaman. Menurut istilah syara' sebagaimana didefenisikan oleh para ulama:
a. Menurut Hasby Ash-Shiddiqie
Yaitu menggabungkan dzimmah (tanggung jawab) kepada dzimmah yang lain dalam penagihan.
b. Menurut Mazhab Syafi'i
Yaitu akad yang menetapkan hak pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya.
c. Menurut Hanafiyah
Yaitu proses penggabungan tanggungan kafiil menjadi tanggungan ashiil dalam tuntutan/permintaan dengan materi atau utang atau barang atau pekerjaan.
Dari beberapa definisi di atas dapat di simpulkan bahwa kafalah/dhaman adalah transaksi yang menggabungkan dua tanggungan (beban) untuk memenuhi kewajiban baik berupa utang, uang, barang, pekerjaan, maupun badan.
Kafalah juga dapat diartikan sebagai pengambilalihan pelaksanaan kewajiban orang lain oleh seseoramg yang mempunyai kewenangan melakukan sendiri urusannya ataubkewajiban membawa orang lain tersebut ke pengadilan.
Kafalah ini sebenarnya termasuk dhaman juga, hanya istilah ini biasanya khusus mengenai jaminan atas jiwa.
Dhaman adalah menanggung (menjamin) beban orang lain.
Misalnya si A berutang kepada Si B, lalu A menagihnya. Kemudian si C sebagai orang yang mempunyai kewenangan mengurus sendiri urusannya, berkata: Beban kewajiban si B biar aku yang menanggung dan menjaminnya. Dengan demikian, si C menjadi penjaminnya.
B. Dasar Hukum Kafalah

Allah SWT berfirman:

قَالُوْا نَفْقِدُ  صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَآءَ بِهٖ حِمْلُ بَعِيْرٍ وَّاَنَا بِهٖ زَعِيْمٌ
"Mereka menjawab, Kami kehilangan alat takar, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh (bahan makanan seberat) beban unta, dan aku jamin itu."
(QS. Yusuf 12: Ayat 72)

Dalam hadis Nabi
“Pinjaman hendaklah dikembalikan dan orang yang menjamin wajib untuk membayar”. (HR. Abu Daud dan Turmudzi)

C. Rukun dan Syarat Kafalah
Adapun rukun kafalah yang harus dipenuhi dalam transaksi yaitu:
a. Kafiil yaitu orang yang berkewajiban melakukan tanggunhan (makfuul bihi)
b. Ashiil/makful anhu yaitu orang yang berutang, yaitu orang yang ditanggung.
c. Makful lahu yaitu orang yang memberi utang (berpiutang)
d. Makful bihi yaotu sesuatu yang dijamin berupa orang atau barang atau pekerjaan yang wajib dipenuhi oleh orang yang keadaannya ditanggung
e. Lafadz yaitu lafal yang menunjukkan arti menjamin.
“Aku menjamin si A sekarang”, “Aku tanggung atau aku jamin atau aku tanggulangi atau aku sebagai penanggung untukmu”, atau “penjamin”, atau “hakmu padaku”, atau “aku berkewajiban”.
Rukun Dhaman  yaitu
1. Ad-Dhamîn  (orang yang menjamin atau penjamin)
2. Al-Madhmûn lahu(orang yang diberikan jaminan. Misalnya, dalam kasus jaminan hutang, al-madhmûn lahu adalah pemiliki piutang)
3. Al-Madhmûn ‘anhu (orang yang dijamin)
4. Al-Madhmûn  (objek jaminan) berupa hutang, uang, barang atau orang Sighah (akad/ijab)


Adapun syarat dari kafalah/ dhaman yang harus dipenuhi yaitu:
• Antara penjamin dan yang dijamin bakal menerima bayaran, hendaklah sudah saling mengenal, karena tiap orang tidak sama tuntutan masing-masing, ada yang keras ada pula yang lunak.
• Harta yang ditanggung itu sudah nyata menjadi kewajiban yang harus dibayar ketika penanggungan diikrarkan.
• Barang yang ditanggung itu tertentu. Tidak sah menanggung sesuatu yang masih majhul.
Ketentuan kafalah
1. Dalam kafalah disyaratkan identitas orang yang ditanggung harus diketahui, terutama orang yang harus dibawa kepengadilan.
2. Harus berdasarkan rida orang menanggung (kafil)
3. Apabila seseorang menjadi kafil dalam bentuk materi (harta) kemudian orang yang ditanggungnya meninggal dunia, maka sebagai kafil ia tetap bertanggung jawab atas harta tersebut.
4. Apabila kafil dalam bentuk fisik telah berhasil menghadirkan orang yang menjadi tanggungannya ke pengadilan, bebaslah tanggung jawabnya.
5. Kafalah hanya berlaku dalam urusan hak yang bisa diwakili, seperti dalam pertanggungan urusan materi (had).

Ketentuan Dhamn
1. Harus berdasarkan kesediaan penjamin, bukan berdasarkan kesediaan yang dijamin.
2. Beban yang dijamin baru berakhir setelah yang menjamin menunaikan beban tersebut.
3. Orang yang dijamin tidak harus mengetahui orang yang menjamin. Sedangkan orang yang menjamin harus mengetahui orang yang dijamin, karena jaminan adalah sumbangan dan perbuatan ihsan.
4. Jaminan hanya berlaku pada hak yang sifatnya tetap dalam tanggungan atay pada sesuatu yang bisa ditetapkan seperti ja’alah (upah).
5. Penjamin boleh berbilang, sebagaimana penjamin pun boleh dijamin lagi oleh penjamin yang lain.

D. Macam-macam Kafalah
a. Kafalah dengan jiwa disebut juga jaminan muka, yaitu keharusan bagi si kafiil untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada orang yang ia janjikan tanggungan (orang yang berpiutang). Jika persoalannya menyangkut kepada hak manusia maka orang yang dijamin tidak mesti mengetahui persoalan karena ini menyangkut badan bukan harta.
Jika orang yang ditanggung itu harus menerima hukuman yang menjadi hak Allah seperti had zina dan had khamar maka kafalah tidak dibenarkan.
b. Kafalah harta yaitu kewajiban yang harus dipenuhi oleh kafiil dengan pemenuhan berupa harta.
a. Kafalah bi al-Dain
Yaitu kewajiban membayar hutang yang menjadi tanggungan orang lain. Disyaratkan dalam utang tersebut sebagai berikut:
1) Hendaknya nilai utang tersebut tetap pada waktu terjadi transaksi jaminan seperti utang qiradh, upah atau mahar, seperti seseorang berkata “juallah benda ini kepada si A dan aku berkewajiban menjamin pembayarannya dengan harga sekian”.
2) Barangnya diketahui, memurut Syafi’i dan Ibnu Hazm. Maka tidak sah menjamin barang yang tidak diketahui karena itu termasuk gharar. Sedangkan menurut Abu hanifah, Malik dan Ahmad boleh menjamin sesuatu yang tidak diketahui.
b. Kafalah dengan menyerahkan materi
Yaitu kewajiban menyerahkan benda tertentu yang ada di tangan orang lain seperti menyerahkan barang jualan kepada si pembeli, mengembalikan barang yang di ghasab dan sebagainya.
c. Kafalah dengan aib
Yaitu menjamin barang, dikhawatirkan benda yang akan dijual tersebut terdapat masalah atau aib dan cacat (bahaya) karena waktu yamg terlalu lama atau karena hal-hal lain. Maka si kafiil bertindak sebagai penjamin bagi si pembeli.
E. Pelaksanaan Kafalah/dhaman
Akad kafâlah atau dhamân ini adalah akad permanen (lâzim atau mengikat) dari pihak al-kafîl atau adh-dhamîn (penjamin) dan dia dengan komitmen tersebut harus menunaikan hutang orang yang berhutang (jika yang dijamin itu hutang) atau menghadirkan orang yang dijaminnya. Dan penjamin tidak bisa membatalkan  akad kafâlah tanpa persetujuan dan keridhaan dari al-makfûl lahu.
Kafâlah dapat dilaksanakan dalam 3 bentuk yaitu :
1. Munjaz (tanjiz) adalah tanggungan yang ditunaikan seketika, seperti seseorang berkata, “Saya tanggung si Fulan dan saya jamin si Fulan sekarang.”
Apabila akad penanggungan (kafâlah) ini terjadi, maka penanggungan atau jaminan itu mengikuti akad utang. Maksudnya, apakah harus dibayar ketika itu, ditangguhkan atau dicicil sesuai dengan akad ketika orang yang dijamin itu berhutang, kecuali disyaratkan pada saat akad penanggungan.
Kafâlah al-munjazah ini adalah jaminan mutlak yang tidak dibatasi oleh jangka dan untuk kepentingan atau tujuan tertentu.
Salah satu bentuk kafâlah al-munjazah adalah pemberian jaminan dalam bentuk performance Bonds (jaminan prestasi), suatu hal yang lazim dikalangan perbankan dan hal ini sesuai dengan bentuk akad ini.
2. Mu’allaq (ta’liq) adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu, seperti seseorang berkata, “Jika kamu memberikan hutang kepada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
3. Mu’aqqat (tauqit) adalah tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan seseorang “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu”. Menurut madzhab Hanafi penangguhan seperti ini sah tetapi menurut madzhab Syafi’i batal.
Apabila akad telah berlangsung maka madmûn lahu (orang yang diberi jaminan) boleh menagih kepada kafîl atau kepada madhmûn ‘anhu, hal ini dijelaskan oleh jumhur Ulama. 

F. Masa Berakhirnya Kafalah/dhaman
Akad Kafalah  atau dhaman  ini akan berakhir dengan hal-hal berikut:
a. Hutang atau hak wajib terlunasi, baik dari yang berhutang (al-madhmûn ‘anhu) atau penjamin (dhâmin) atau orang lain.
b. Pemaafan dari pemilik piutang atas hutang orang yang dijamin dan dari penjaminnya.
c. Apabila penjamin (kafîl) berdamai dengan pemilik hak wajib (makfûl lahu) dari hutang dengan kompensasi tertentu.
d. Pengalihan hutang dari Kafîl kepada orang lain dengan benar atau pengalihan hutang oleh pemilik hutang kepada orang lain dengan benar, karena pengalihan hutang seperti serah terima.
e. Apabila ada penggagalan hutang yang dijamin atau gugur. Dengan sebab hilangnya tanggung jawab pemilik hutang, maka tanggung jawab penjamin juga hilang. Dengan ini berarti akad kafâlah telah selesai.
f. Hilangnya harta tertentu yang dikafâlah atau barang yang dijadikan jaminan hancur bukan karena perbuatan manusia. Apabila akibat perbuatan manusia maka dhamân tidak selesai dan wajib bagi yang merusak atau menghilangkannya untuk menggantinya.
g. Pemilik piutang wafat dan seluruh harta warisnya menjadi hak orang yang berhutang, maka kafîl lepas dari kafâlahnya.
h. Apabila kafîl melunasi hutang dan pemilik hutang memiliki piutang pada kafîl dengan nominal yang sama dengan hutangnya, sehingga selesailah kafâlah dengan hal itu. Seakan-akan ada barter antara hutangnya dengan piutangnya yang ada pada kafîl.
i. Kafâlah an-nafsi berakhir apabila kafîl telah menyerahkan yang dijamin kepada yang menuntutnya di tempat yang mampu digapai oleh penuntut untuk menghadirkannya di persidangan.
j. Kematian kafîl mengakhiri akad kafâlah apabila tidak ada kecerobohan atau sikap tidak benar. Apabila ada indikasi kecerobohan semasa hidupnya maka kafâlah tetap berjalan dan diambilkan dari harta warisannya dalam rangka menjaga hak pemilik piutang.
k. Dalam kafâlah an-nafsi, kematian orang yang dijamin menghilangkan kafâlahnya, karena kafîl hanya diharuskan menghadirkan yang dijamin dan itu tidak mungkin dengan kematiannya.

G. Pembayaran Kafiil
Jika kafiil (penjamin) telah melaksanakan kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin maka si kafiil boleh meminta kembali kepada makfuul anhu apabila pembayaran itu dilakukan berdasarkan izinnya. Alasannya, karena si kafiil telah mengeluarkan harta umtuk kepentingan yang bermanfaat bagi si makfuul anhu. Dalam hal ini keempat imam sepakat.

H. Hikmah Kafalah/ Dhaman
Hikmah kafalah/ dhaman sebagai berikut
1. Munculnya rasa aman dari peminjam (penghutang).
2. Munculnya rasa lega dan tenang dari pemberi hutang
3. Terbentuknya sikap tolong menolong dan persaudaraan
4. Menjamin akan mendapat pahala dari Allah SWT.


PENUTUP

KESIMPULAN
Kafalah juga dapat diartikan sebagai pengambilalihan pelaksanaan kewajiban orang lain oleh seseoramg yang mempunyai kewenangan melakukan sendiri urusannya ataubkewajiban membawa orang lain tersebut ke pengadilan. Kafalah ini sebenarnya termasuk dhaman juga, hanya istilah ini biasanya khusus mengenai jaminan atas jiwa. Dhaman adalah menanggung (menjamin) beban orang lain.
Rukun dan Syarat Kafalah
1. Adapun rukun kafalah:
a. Kafiil
b. Ashiil/makful anhu
c. Makful lahu
d. Makful bihi
e. Lafadz
2. Rukun Dhaman  yaitu
a. Ad-Dhamîn
b. Al-Madhmûn lahu
c. Al-Madhmûn ‘anhu
d. Al-Madhmûn ,Sighah (akad/ijab)
Adapun syarat dari kafalah/ dhaman yang harus dipenuhi yaitu:
• Antara penjamin dan yang dijamin bakal menerima bayaran, hendaklah sudah saling mengenal, karena tiap orang tidak sama tuntutan masing-masing, ada yang keras ada pula yang lunak.
• Harta yang ditanggung itu sudah nyata menjadi kewajiban yang harus dibayar ketika penanggungan diikrarkan.
• Barang yang ditanggung itu tertentu. Tidak sah menanggung sesuatu yang masih majhul.


DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddiqi Hasbi, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang, 1984.
Sabiq Sayyid, Fiqh Sunnah Beirut: Daar al-fikr, 2206, jilid III
Ghazaly Rahman Abdul , Ghufron Ihsan, dkk, Fiqh muamalat, Jakarta: Prenadamedia Group, 2015
Abu Bakr Jabir Al-Jaza’iri, Pedoman Hidup Muslim, terjemahan, Jakarta: Litera AntarNusa, 1976, cet. 8
Al-Jamal Muhammad Ibrahim , Fiqh Wanita, terjemahan, Semarang: CV Asy Syifa, 1986, jilid III
https://almanhaj.or.id/6999-dhaman-atau-kafalah.html

Jumat, 24 November 2017

Let's Hijrah cause Allah

Hijrah... bukanlah tentang berubah menjadi seperti malaikat dalam waktu singkat. Hijrah merupakan perubahan memperbaiki diri jadi lebih baik. Bukan hanya dalam berpakaian, tapi pada semua hal seperti akhlak, ibadah. Hijrah itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Saat kamu memutuskan untuk berhijrah maka kamu akan melihat bagaimana perubahan dalam lingkungan. Kamu akan merasakan saat-saat dimana kamu akan dianggap aneh oleh sekitarmu, satu persatu orang akan menjauhi mu, bahkan orang terdekat mu sekalipun karena mereka menganggap kamu orang yang sangat berbeda dengan mereka. Saat kamu memutuskan untuk menjaga jarak dengan yang bukan makhram ataupun kamu membatasi waktu untuk berkumpul dengan mereka, kamu akan dijauhi karena kamu dianggap tak seasik dulu. Maka pada saat itu kamu akan diuji seberapa kuat iman mu. Jika kamu tidak bisa mengistiqomahkan hati mu, maka kemungkinan besar kamu akan balik seperti masa lalumu karena kamu tidak kuat menghadapi perubahan-perubahan itu. Tapi jika kamu bisa menempatkan semua kamu akan mkerasakan bagaimana bahagianya saat sanggup berhijrah lebih baik. Kamu akan merasakan lebih nyaman saat lebih dekat dengan Allah, semua akan lebih menyenangkan saat kamu menyerahkan semua kepada Allah.

ٍعَنْ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لدُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ

Dari Umar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, dan barang siapa yang hijrahnya karena dunia atau karena wanita yang hendak dinikahinya, maka hijrahnya itu sesuai ke mana ia hijrah.” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)

Tetaplah beristiqomah, tetapkan hati kepada Allah, maka Allah akan mempermudah segalanya bagi kamu yang ingin berhijrah. Tetap lanjutkan hijrah mu walau mulai dari merangkak, Insya Allah kamu akan terbiasa sampai akhirnya kamu bisa berlari dalam berhijrah. Jangan pikirkan apa kata orang, tapi pikirkanlah apa kata Allah.
"Allah tidak akan merubah nasib seseorang, kecuali orang itu sendiri yang merubahnya".
Keep Istiqomah ya akhi wa ukhty 😊

Senin, 09 Oktober 2017

Wakaf, Zakat, Hibah, Wasiat

BAB II
PEMBAHASAN

I. Zakat
a. Pengertian Zakat
Zakat menurut bahasa berarti pengembangan dan pensucian.  Zakat berarti tumbuh, bersih, atau menambah kebaikan. Zakat menurut istilah ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Ibnu ‘Arabi mengatakan: Zakat diartikan sebagai sedekah wajib dan sedekah sunat atau nafkah, hak dan maaf.
b. Dasar Hukum Zakat
Zakat merupakan salah datu kewajiban dan rukun islam. Syari’at hanya mewajibkan zakat pada harta-harta tertentu saja dan telah menerangkannya secara rinci kepada umat manusia.
Allah SWT berfirman:

خُذْ  مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ  ؕ   اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ  ؕ  وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
"Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. At-Taubah 9: Ayat 103)


Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah 9: Ayat 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ  وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى  الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ  ؕ  فَرِيْضَةً  مِّنَ اللّٰهِ  ؕ  وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana."
c. Harta yang Wajib Dizakati
1. Emas dan Perak
Wajib mengeluarkan zakat emas jika telah mencapai 20 dinar dan telah menjalani masa haul yang wajib dikeluarkan zakatnya ¼ atau 2,5%. Setiap lebih dari 20 dinar dikeluarkan 1/40 lagi.
Nisab perak 200 dirham yang besarnya zakat sama dengan emas (2,5% atau 5 dirham) dan telah menjalani masa setahun.
2. Binatang Ternak
Jumhur ulama sependapat bahwa binatang ternak yaitu unta, sapi, dan kambing wajib dizakati, sedangkan syarat wajib zakat binatang ternak adalah:
• Sampai senisab
• Berlangsung setahun
• Binatang tersebut digembalakan atau disabitkan rumput untuknya
• Tidak dipekerjakan.
3. Tanaman dan Buah-buahan
4. Zakat rikaz dan Barang Tambang
5. Zakat perniagaan
6. Zakat pencarian atau Profesi
7. Zakat fitrah
d. Orang yang berhak menerima zakat
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Muallaf
5. Hamba sahaya
6. Gharim
7. Sabilillah
8. Ibn sabil
e. Orang yang tidak berhak menerima zakat
1. Orang kaya dengan harta atay dengan penghasilannya
2. Hamba sahaya karena mereka mendapat nafkah dari tuan mereka
3. Keturunan Rasul
4. Orang dalam tanggungan yang berzakat
5. Orang yang tudak beragama Islam

II. Wakaf
a. Pengertian Wakaf
Secara etimologi, kata wakaf berarti al-habs (menahan), radiah (terkembalikan), al-tahbis (tertahan), dan al-man'u (mencegah).
Menurut syara' banyak definisi yang dikemukakan oleh ulama diantaranya:
1. Sayyid Sabiq, menahan harta dan menggunakan manfaatnya dijalan Allah swt
2. Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad al-Husaeni, yaitu menahan harta yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya tanpa merusak (tindakan) pada zatnya yang dibelanjakan manfaatnya dijalan kebaikan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Dari kedua definisi diatas dapat disimpulkan bahwa wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
Menurut Azhar Basyir ketentuan wakaf yaitu sebagai berikut:
• Harta wakaf harus tetap (tidak dapat dipindahkan kepada orang lain) baik dengan dijual belikan, dihibahkan, ataupun diwariskan.
• Harta wakaf terlepas dari pemilikan orang yang mewakafkannya.
• Tujuan wakaf harus jelas (terang).
• Harta wakaf dapat dikuasakan kepada pengawas yang memiliki hak ikut serta dalan harta wakaf.
• Harya wakaf dapat berupa tanah dan sebagainya yang tahan lama dan tidak musnah sekali digunakan.

b. Dasar Hukum Wakaf
Allah SWT berfirman QS. Al-Hajj 22: Ayat 77

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا ارْكَعُوْا وَاسْجُدُوْا وَ اعْبُدُوْا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوْا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ   
"Wahai orang-orang yang beriman! Rukuklah, sujudlah, dan sembahlah Tuhanmu; dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung."

Allah SWT berfirman:

وَاَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاحْذَرُوْا  ۚ  فَاِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوْۤا اَنَّمَا عَلٰى رَسُوْلِنَا الْبَلٰغُ الْمُبِيْنُ
"Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul serta berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat) dengan jelas."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 92)

Dalam hadis Nabi Muhammad saw bersabda
“Jika manusia mati maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga: sedekah jariah (yang terus menerus), ilmu yang bermanfaat dan anak shaleh yang mendoakan kepadanya”. (HR. Muslim).

c. Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun yang harus dipenuhi dalam perkara wakaf yaitu:
1. Ada orang yang berwakaf (wakif)
2. Ada benda yang diwakafkan (maukuf)
3. Tujuan wakaf (maukuf alaihi)
4. Pernyataan wakaf (shigat wakaf)
Syarat wakaf yaitu:
1. Wakaf berlaku selamanya, tidak batasi oleh waktu tertentu.
2. Tujuan wakaf harus jelas, misalnya mewakafkan sebidang tanah untuk masjid.
3. Wakaf harus segara dilakasanakan setelah ada ijab dari yang mewakafkan.
4. Wakaf merupakan perkara yang wajib dilaksanakan tanpa adanya khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlaku seketika dan untuk selamanya.

d. Macam-macam Wakaf
Adapun macam-macam wakaf yaitu:
1. Wakaf Dzurri (keluarga) disebut juga wakaf khusus dan ahli ialah wakaf yang ditujukan untuk orang-orang tertentu baik keluarga wakif atau orang lain. Wakaf ini sah dan yang berhak untuk menikmati benda wakaf itu adalah orang-orang tertentu saja. Misalnya, seseorang mewakafkan sebidang tanah untuk keperluan biaya belajar orang dikampungnya yang miskin.
2. Wakaf Khairi yaitu wakaf yang ditujukan untuk kepentingam umum dan tidak dikhususkan kepada orang-orang tertentu. Wakaf inilah wakaf yang hikiki yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakif itu meninggal dengan catatan benda itu masih dapat diambil manfaatnya.

III. Hibah
a. Pengertian Hibah
Secara bahasa kata hibah berasal dari bahasa Arab al-Hibah yang berarti pemberian atau hadiah dan bangun (bangkit). Kata hibab terambil dari kata “hubuubur riih” artinya muruuruha (perjalanan angin). Kemudian diapakailah kata hibah dengan maksud memberikan kepada orang lain baik berupa harta ataupun bukan.
Secara terminologi (syara') jumhur ulama mendefenisikan hibah yaitu “akad yang mengakibatkan pemilikan harta tanpa ganti rugi yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela”.

b. Dasar hukum Hibah
Allah SWT berfirman:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً   ؕ  فَاِنْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْٓـئًـا مَّرِیْٓـــٴًﺎ
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 4)

Dalil hadis:
“Saling memberi hadiahla, maka kamu akan saling mencintai”. (HR. Bukhari Muslim).
“Siapa yang mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan karena mengharap dan meminta-minya, maka hendaklah ia menerimanya dan tidak menolaknya, karena itu adalah rezeky yang diberikan oleh Allah kepadanya”. (HR. Ahmad).

c. Rukun dan Syarat Hibah
Adapun rukun hibah yaitu:
1. Orang yang menghibahkan (al-Wahib)
2. Harta yang dihibahkan (al-mauhub)
3. Lafal hibah
4. Orang yang menerima hibah (mauhub lahu)
Syarat-syarat hibah:
1. Syarat orang yang menghibah
a) Penghibah memiliki sesuatu yang dihibahkan
b) Penghibah bukan orang yang dibatasi haknya
c) Penghibah itu orang dewasa
d) Penghibah itu tidak dipaksa
2. Syarat orang yang diberi hibah
Benar-benar ada pada waktu diberi hibah. Jika tidak ada atau diperkirakan keberadaannya misalnya masih dalam bentuk janin maka tidak sah hibah.
3. Syarat benda yang dihibahkan
a) Benar-benar benda itu ada ketika akad berlangsung.
b) Harta itu memiliki nilai (manfaat)
c) Dapat dimiliki zatnya
d) Harta yang dihibahkan itu bernilai harta menurut syara' maka tidak sah menghibahkan darah dan minuman keras.
e) Harta itu benar-benar milik orang yang menghibahkan
f) Harta yang dihibahkan terpisah dari yang lainnya, tidak terkait dengan harta atau hak lainnya.

IV. Wasiat
a. Pengertian Wasiat
Wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain, baik berupa barang, piutang, ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat meninggal. Wasiat wajib adalah wasiat yang harus dilakukan seseorang bila ia mempunyai kewajiban syara’yang dikhawatirkan akan disia-siakan bila ia tidak berwasiat, seperti adanya titipan, hutang kepada Allah dan hutang kepada manusia. Wasiat sunah bagi kaum kerabat yang fakir atau orang-orang yang saleh yang memerlukan harta. Akan wasiat itu haram dilakukan jika akan menimbulkan kesulitan kepada ahli waris, juga haram mewasiatkan khamar, membangun gereja atau tempat hiburan. Dan hukum menjadi makruh jika harta yang ditunggalkan itu sedikit, sementara ahli waris masih memerlukan harta tersebut. Dan hukumnya mubah jika pemilik harta itu kaya, sementara ahli warisnya pun tidak terlalu memerlukan harta yang diwasiatkannya itu.

b. Rukun dan syarat Wasiat
1. Shigat wasiat (ijab kabul)
2. Orang yang berwasiat
3. Orang yang menerima wasiat
Ketentuannya yaitu:
a) Bukan ahli waris yang berwasiat
b) Bila yang berwasiat itu tertentu orangnya, maka disyaratkan orang itu telag ada dalam arti yang sebebarnya.
c) Yang menerima wasiat tidak pernah membunuh orang yang berwasiat kepadanya
4. Yang diwasiatkan
Syaratnya:
a) Sesuatu itu telah ada pada saat yang berwasiat itu meninggal dunia dan dapat diserahterimakan
b) Yang diwasiatkan adalah harta
c) Jumlah harta yang diwasiatkan tidak boleh lebih dari sepertiga harta yang dimiliki

c. Yang membatalkan wasiat
1. Apabila yang berwasiat itu sakit gila dan ia tetap mengidap itu sampai ia meninggal.
2. Apabila penerima wasiat meninggal dunia sebelum ia menerima wasiat.
3. Apabila harta yang diwasiatkan itu habis atau musnah sebelum yang berwasiat meninggal dunia
4. Apabila wasiat itu dicabut atau dibatalkan oleh yang berwasiat.



KESIMPULAN
 Zakat menurut istilah ialah mengeluarkan sebagian dari harta benda atas perintah Allah sebagai sedekah wajib kepada mereka yang telah ditetapkan menurut syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
 Wakaf adalah menahan benda yang tidak mudah rusak (musnah) untuk diambil manfaatnya bagi kepentingan yang dibenarkan oleh syara dengan tujuan memperoleh pahala dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
 Wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain, baik berupa barang, piutang, ataupun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat meninggal.
 Hibah yaitu akad yang mengakibatkan pemilikan harta tanpa ganti rugi yang dilakukan oleh seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela.



DAFTAR PUSTAKA
‘Uwaidah Muhammad Kamil , Fiqih Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1999.
Sinaga Imran Ali , Fikih I, Bandung: Citapustaka Media Perintis, 2011.
Al-Khatib Al-Syarbini. M, al-Iqna fi al-Hall al-Alfadz Abi Syuza’, Indonesia: Dar al-Ihya al-kutub.
Basyir Azhar Ahmad , Utang Piutang dan Gadai, Bandung: Al-Maarif, 1983.
Harun Nasrun , Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Syahputra Irwan , Fiqh, Bandung: Citapustaka, 2011.

Copyright @ 2013 Tulisanku.