Sabtu, 23 Desember 2017

Filled Under:

Jinayah

BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Fikih Jinayah
Fikih Jinayah terdiri dari dua kata, yaitu fikih dan jinayah. Pengertian fikih secara bahasa berasal dari “lafal faqiha, yafqahu fiqhan”, yang berarti mengerti, paham. Pengertian fikih secara istilah yang dikemukakan oleh Abdul wahab Khallaf adalah himpunan hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalil yang terperinci. Adapun jinayah menurut bahasa adalah nama bagi hasil perbuatan seseorang yang buruk dan apa yang diusahakan.
Sedangkan menurut istilah jinayah yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah adalah suatu istilah untuk perbuatan yang dilarang oleh syara’, baik perbuatan tersebut mengenai jiwa, harta dan lainnya. Hukum pidana Islam sering disebut dalam fikih dengan istilah jinayah atau jarimah.  Pada dasarnya pengertian dari istilah jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Dikalangan fuqaha’, perkataan jinayah berarti perbuatan terlarang menurut syara’. Istilah yang sepadan dengan istilah jinayah adalah jarimah yaitu larangan-larangan syara’ yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir. Berdasarkan uraian diatas dapat di jelaskan bahwa jinayah adalah semua perbuatan yang diharamkan. Perbuatan yang diharamkan adalah tindakan yang diharamkan atau dicegah oleh syara’ (hukum Islam). Apabila dilakukan perbuatan tersebut mempunyai konsenkuensi membahayakan agama jiwa, akal kehormatan dan harta benda. Adapun pengertian jarimah adalah laranganlarangan Syara’ (yang apabila dikerjakan) diancam Allah dengan hukuman had atau ta’zir.

B. Unsur-unsur Jinayah
Adapun unsur atau rukun umum dari jinayah. Unsur atau rukun jinayah tersebut adalah:
1. Adanya nas, yang melarang perbuatan-perbuatan tertentu yang disertai ancaman hukuman atas perbuatan-perbuatan diatas. Unsur ini dikenal dengan “unsur formal” (al-Rukn al-Syar’i).
2. Adanya unsur perbuatan yang membentuk jinayah, baik berupa melakukan perbuatan yang dilarang atau meninggalkan perbuatan yang diharuskan. Unsur ini dikenal dengan istilah “unsur materil” (al-Rukn al-Madi).
3. Pelaku kejahatan adalah orang yang dapat menerima khitbah atau dapat memahami taklif, artinya pelaku kejahatan tadi adalah mukallaf, sehingga
mereka dapat di tuntut atas kejahatan yang mereka lakukan. Unsur ini di kenal dengan istilah “unsur moral” (al-Rukn al-Adabi).
Sesuatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai jinayah jika perbuatan tersebut mempunyai unsur-unsur atau rukun-rukun tadi. Tanpa ketiga unsur tersebut, sesuatu perbuatan tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan jinayah. Di samping unsur umum ini, unsur khusus yang hanya berlaku di dalam satu jarimah dan tidak sama dengan unsur khusus jarimah lain misalnya unsur mengambil harta orang lain dengan cara sembunyi sembunyi adalah unsur khusus untuk pencurian.
C. Macam-Macam Jarima
1. Jarimah Hudud
Jarimah hudud adalah jarimah yang diancam dengan hukuman had. Hukuman had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan menjadi hak Allah. Hukuman hudud terbagi menjadi 7, sesuai dengan bilangan tindak pidana hudud, adalah zina, qazaf, meminum-minuman keras, mencuri, melakuakn hirabah (gangguan keamanan), murtad dan pemberontak.
2. Jarimah qishash dan diat
Jarimah qishas dan diat adalah jarimah yang diancam dengan hukuman qishas atau diat. Baik qishas maupun diat adalah hukuman yang sudah ditentukan oleh syara’. Perbedaannya dengan hukuman had adalahbahwa had merupakan hak Allah (hak masyarakat), sedangkan qishas dan diat adalah hak manusia (individu). Jarimah qishas dan diat ini hanya ada dua macam yaitu pembunuhan dan penganiayaan.
3. Jarimah Ta’zir
Jarimah ta’zir adalah jarimah yang diancam dengan hukuman ta’zir. Ta’zir juga diartikan Ar Rad wa Al Man’u, artinya menolak atau mencegah. Menurut istilah yang dikemukaan oleh Imam al-Mawardi adalah sebagai berikut ta’zir adalah hukuman atas pendidikan atas dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan oleh hukuman syara’. Secara ringkas dapat dikatakan hukuman ta’zir adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’ melainkan diserahkan kepada Uli al-Amri baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Secara ringkas bahwa dapat dikatakan hukuman ta’zir adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’, melainkan diserahkan oleh Uli al-Amri baik penentuan maupun pelaksanaanya, artinya perbuatan undangundang tidak menetapkan hukuman untuk masing-masing jarimah ta’zir, melainkan hanya menetapkan sekumpulan hukuman dari yang seringanringannya sampai yang seberat-beratnya.

D. Sumber Hukum Jinayah
Allah SWT berfirman:

وَ لَـكُمْ فِى الْقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓـاُولِى الْاَلْبَابِ لَعَلَّکُمْ تَتَّقُوْنَ
"Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 179)

Allah SWT berfirman:

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ  وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَآءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَّفْتِنُوْكَ عَنْۢ بَعْضِ مَاۤ  اَنْزَلَ اللّٰهُ اِلَيْكَ  ؕ  فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ اَنْ يُّصِيْبَهُمْ  بِبَـعْضِ ذُنُوْبِهِمْ  ؕ  وَاِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ النَّاسِ لَفٰسِقُوْنَ
"Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka. Dan waspadalah terhadap mereka, jangan sampai mereka memerdayakan engkau terhadap sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah berkehendak menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh, kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik."
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 49)

E. Macam-Macam  Jarimah  Menurut Cara  Melakukan  Dan Konsekuensinya
1. Pembunuhan
Yaitu suatu perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, baik itu dilakukan secara sengaja maupun tidak sengaja.
Pembunuhan ada tiga cara, yaitu:
a. Betul-betul disengaja, yaitu dilakukan oleh yang membunuh guna membunuh orang yang dibunuhnya itu dengan perkakas yang biasanya dapat digunakan untuk membunuh orang. Hukum ini wajib di qishas. Berarti dia wajib dibunuh pula, kecuali apabila dimaafkan oleh ahli waris yang terbunuh dengan membayar diyat (denda) atau dimaafkan sama sekali.
b. Ketaksengajaan semata-mata. Misalnya seseorang melontarkan suatu barang yang tidak disangka akan kena pada orang lain sehingga menyebabkan orang itu mati, atau seseorang terjatuh menimpa orang lain sehingga orang yang ditimpanya itu mati. Hukum pembunuhan yang tak disengaja ini tidak wajib qishas, hanya wajib membayar denda (diyat) yang enteng. Denda ini diwajibkan atas keluarga yang membunuh, bukan atas orang yang membunuh. Mereka membayarnya dengan diangsur dalam masa tiga tahun, tiap-tiap akhir tahun keluarga itu wajib membayar sepertiganya.
c. Seperti sengaja, yaitu sengaja memukul orang, tetapi dengan alat yang enteng (biasanya tidak untuk membunuh orang) misalnya dengan cemeti, kemudian orang itu mati dengan cemeti itu. Dalam hal ini tidak pula wajib qisas, hanya diwajibkan membayar diyat (denda) yang berat atas keluarga yang membunuh, diangsur dalam tiga tahun.
2. Khamar (Minuman Keras)
Khamar adalah cairan yang di hasilkan dari peragian biji-bijian atau buah-buahan dan mengubah sari patinya menjadi alcohol dan menggunakan katalisator (enzim) yang mempunyai kemampuan untuk memisah unsur-unsur tentu yang berubah melalui proses peragian atau Khamr adalah minuman yang memabukkan. Orang yang minum khamr diberi sangsi dengan dicambuk 40 kali (Umar bin Khattab 80 kali). Khamr diharamkan dan diberi sangsi yang berat karena mengganggu kesehatan akal pikiran yang berakibat akan melakukan berbagai tindakan dan perbuatan di luar kontrol yang mungkin akan menimbulkan ekses negatif terhadap lingkungannya.
3. Zina
Zina adalah melakukan hubungan seksual di luar ikatan perkawinan yang sah, baik dilakukan secara sukarela maupun paksaan. Sanksi hukum bagi yang melakukan perzinahan adalah dirajam (dilempari dengan batu sampai mati) bagi pezina mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang telah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah. Atau dicambuk 100 kali bagi pezina ghoiru mukhshan; yaitu perzinahan yang dilakukan oleh orang yang belum pernah melakukan hubungan seksual dalam ikatan perkawinan yang sah.
4. Qadzaf
Asal makna qadzaf adalah ramyu melempar, umpamanya dengan batu atau dengan yang lainya. Menurut istilah adalah menuduh orang melakukan zina. Sangsi hukumnya adalah dicambuk 80 kali. Sangsi ini bisa dijatuhkan apabila tuduhan itu dialamatkan kepada orang Islam, baligh, berakal, dan orang yang senantiasa menjaga diri dari perbuatan dosa besar terutama dosa yang dituduhkan. Namun ia akan terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan 4 orang saksi dan atau bukti yang jelas. Suami yang menuduh isterinya berzina juga dapat terbebas dari sangsi tersebut apabila dapat mengemukakan saksi dan bukti atau meli’an isterinya yang berakibat putusnya hubungan perkawinan sampai hari kiamat.
5. Mencuri
Pencurian adalah mengambil sesuatu milik orang lain secara diam-diam dan rahasia dari tempat penyimpannya yang terjaga dan rapi dengan maksud untuk dimiliki. Pengambilan harta milik orang lain secara terang-terangan tidak termasuk pencurian tetapi Muharobah (perampokan) yang hukumannya lebih berat dari pencurian. Dan Pengambilan harta orang lain tanpa bermaksud memiliki itupun tidak termasuk pencurian tetapi Ghosab (memanfaatkan milik orang lain tanpa izin). Pelaku pencurian diancam hukuman potong tangan dan akan diazab diakherat apabila mati sebelum bertaubat dengan tujuan agar harta terpelihara dari tangan para penjahat, karena dengan hukuman seperti itu pencuri akan jera dan memberikan pelajaran kepada orang lain yang akan melakukan pencurian karena beratnya sanksi hukum sebagai tindakan defensif (pencegahan). Hukuman potong tangan dijatuhkan kepada pencuri oleh hakim setelah terbukti bersalah, baik melalui pengakuan, saksi dan alat bukti serta barang yang dicurinya bernilai ekonomis, bisa dikonsumsi dan mencapai nishab, yaitu lebih kurang 93 gram emas.
6. Muharobah (berbuat kekacauan)
Muharobah adalah aksi bersenjata dari seseorang atau sekelompok orang untuk menciptakan kekacauan, menumpahkan darah, merampas harta, merusak harta benda, ladang pertanian dan peternakan serta menentang aturan perundang-undangan. Latar belakang aksi ini bisa bermotif ekonomi yang berbentuk perampokan, penodongan baik di dalam maupun diluar rumah atau bermotif politik yang berbentuk perlawanan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan melakukan gerakan yang mengacaukan ketentraman dan ketertiban umum. Sangsi hukum pelaku muharobah adalah:
a. Dipotong tangan dan kakinya secara bersilang apabila ia atau mereka hanya     mengambil atau merusak harta benda.
b. Dibunuh atau disalib apabila dalam aksinya itu ia membunuh orang.
c. Dipenjara atau dibuang dari tempat tinggalnya apabila dalam aksinya hanya melakukan kekacauan saja tanpa mengambil atau merusak harta-benda dan tanpa membunuh.

F. Sebab-sebab batalnya Jinayah
1. Paksaan
Yakni pelaku dipaksa melakukan perbuatan jarimah yang tidak dikehendaki.
2. Mabuk
Orang mabuk adalah orang  yang mengigau dalam percakapannya menghilangkan cakapnya bertindak, oleh karena itu tidak sah akad, ucapan dan perbuatannya. Jika ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia melakukan jarimah, maka ia tidak dikenakan pidana, Namun jika ia mabuk  atas kemauannya  sendiri,  kemudian  ia melakukann  jarimah,  maka  ia  tetap dikenakan pidana. Karena ia sengaja menghilangkan kesadarannya sendiri..
3. Gila
Gila dapat diartikan sebagai hilangnya atau telepasnya akal.
4. Belum baligh.
Yakni anak yang belum tamyis belum memiliki kemampuan berpikir dan belum mengerti akibat dari perbuatan yang dilakukan. Namun  ada  beberapa sebab  lain  dalam  kasus  tertentu yang  menyebabkan  gugurnya sanksi jarimah, yaitu:
a. Pelaku jarimah meninggal.
b. Pelaku jarimah  bertobat.
c. Tidak terdapat bukti dan saksi serta tidak ada pengakuan.
d. Terbukti bahwa dua orang saksinya itu dusta dalam persaksiannya,
e. Pelaku menarik kembali pengakuannya,
f. Mengembalikan harta yang dicuri sebelum diajukan ke sidang hal ini terjadi pada  pelaku pencurian dan hirabah, (Menurut Imam Abu Hanifah).

KESIMPULAN
Secara bahasa kata jinaayaat adalah bentuk jama’ dari kata jinaayah yang berasal dari janaa dzanba yajniihi jinaayatan yang berarti melakukan dosa. Sekalipun isim mashdar (kata dasar), kata jinaayah dijama’kan karena ia mencakup banyak jenis perbuatan dosa. Kadang-kadang ia mengenai jiwa dan anggota badan, baik disengaja ataupun tidak.
Jinayah terdiri atas dua macam, yaitu jinayah terhadap jiwa dan jinayah terhadap badan.
Sebab-sebab jinayah yaitu; membunuh, meminum khamar, berzina, qadzaf, mencuri, muharobah dan lain-lain.

DAFTAR PUSTAKA
Munajat Mahrus , Dekontruksi Hukum Pidana Islam, cet I, Jogjakarta : Logung Pustaka,2004
Hakim Rahmat , Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah), cet I, Bandung : CV Pustaka Setia,2000
https://guruinformatika.blogspot.co.id/2014/04/makalah-tentang-jinayah-hukum-pidana_2.html?m=1

1 komentar:

  1. Casino Review & Ratings - DrMCD
    Read a complete 제주도 출장샵 casino review of our experts 경기도 출장안마 and get 정읍 출장안마 a 100% up to $500 welcome 거제 출장샵 bonus! Rating: 4.4 · ‎Review 진주 출장안마 by DrMCD

    BalasHapus

Copyright @ 2013 Tulisanku.