MAKALAH FIQIH
TENTANG HAK DAN KEPEMILIKAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
NAMA : RAHMA FITRI ASIH PURBA
NIM : 1530100004
SEM/JUR : KPI/ V(LIMA)
Dosen
pengampuh:
Zilfaroni,
S.Sos.I.,M.A

FAKULTAS
DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A.
2017/2018
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullah
Wabarakatu...
Puji syukur saya panjatkan
kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya
dapat menyelesaikan tugas makalah ini dengan judul “Hak dan Milik ”,serta tak lupa pula saya haturkan shalawat
serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita
dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni
zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Makalah ini di persiapkan dan di
susun untuk memenuhi tugas kuliah serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan,
di dalam makalah ini saya menyadari bahwa penulisanya masih sangat sederhana
dan jauh dari kesempurnaan. Namun, besar harapan saya semoga makalah yang
disusun ini bisa bermanfaat. Saya selaku penulis makalah ini dapat
terselesaikan atas usaha keras saya dan bantuan rekan-rekan dalam diskusi untuk
mengisi kekuranganya.
Dalam pembuatan makalah ini saya
sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak
kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat saya
harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah saya berikutnya.
Wassalamualaikum
Warahmatullah Wabarakatuh...
Padangsidimpuan, 31
Agustus 2017
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR............................................................................................. .............
i
DAFTAR
ISI............................................................................................................ .............
ii
BAB
I
PENDAHULUAN.....................................................................................................
1
A. Latar
Belakang........................................................................................................
1
B. Rumusan
Masalah...................................................................................................
2
BAB
II
PEMBAHASAN.......................................................................................................
4
A. Asal-usul
Hak............................................................................................................
4
B. Pengertian Hak
Milik...............................................................................................
4
C. Sebab-sebab
Kepemilikan.........................................................................................6
D. Macam-macam
Kepemilikan...................................................................................
7
E. Pembagian Hak..........................................................................................................9
BAB
III PENUTUP................................................................................................. ...........
14
A. Kesimpulan................................................................................................. ...........
14
DAFTAR
PUSTAKA.............................................................................................. ...........
15
PENDAHULUAN
- Latar belakang masalah
Setiap manusia hidup bermasyarakat, saling tolong-menolong dalam menghadapi
dan menjalankan bebagai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang
satu dengan yang lain. Berdarsarkan Al-Qur’an dan
Al-Sunnah, yaitu suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum.
Sementara ekonomi yang dianut dalam Islam adalah ialah sesuatu yang menjadi
kepentingan umum dijadikan milik bersama, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi
kepentingan umum dijadikan milik pribadi.
Setiap manusia mempunyai kebutuhan tersendiri untuk dirinya sendiri,
sehingga sudah pasti sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk
menjaga keperluan masing-masing, maka dari itu perlu ada aturan-aturan yang
mengatur kebutuhan manusia itu agar tidak melanggar dan mengambil hak-hak orang
lain. Disinilah nantinya akan timbul hukum hak dan kewajiban, yang
mengatur peradaban diantara sesama manusia. Hak sendiri merupakan kekuasaan
seseorang terhadap suatu barang tertentu yang telah menjadi milik. Namun orang
yang memiliki suatu barang belum tentu berhak atas barang tersebut. Karena ada
macam dan bentuk dari hak dan milik. Lebih jelasnya akan kita bahas didalam
makalah.
- RUMUSAN MASALAH:
1. Apa pengertian hak milik?
2. bagaimana dasar hukum hak dan milik?
3. bagaimana sebab-sebab kepemilikan?
4. apa saja macam-macam hak?
5. hikmah dari kepemilikan?
BAB
II
PEMBAHASAN
HAK
MILIK
A. Asal-usul Hak
Setiap
manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan
kehendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang
mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar hak-hak orang lain.
Maka, timbullah hak dan kewajiban diantara sesame manusia. Hak milik diberi
gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam sebagai berikut.
·
Tabiat dan sifat
syariat Islam adalah merdeka (bebas).
·
Syariat Islam
dalam menghadapi berbagai kemuskilan senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai
salah satu sumber dari sumber-sumber pembentukan hokum Islam.
·
Corak ekonomi
Islam berdasarkan Al-qur’an dan Al-sunnah, yaitu suatu corak yang mengakui
adanya hak pribadi dan hak umum.[1]
B. Pengertian Hak
Milik
Pengertian
hak secara etimologis yaitu ketetapan dan kepastian seperti (Q.S. Yasin:7) menetapkan dan menjelaskan (Q.S Al-Anfal: 8),
kewajiban yang terbatas (Q.S Al-Baqarah: 241), dan kebenaran sebagai lawan
kebatilan (Q.S Yunus: 35). Adapun secara terminologi fiqh, hak yaitu suatu
hukum yang telah ditetapkan syara’.
Adapun pengertian milik secara etimologis yaitu penguasaan terhadap pemilik
suatu barang menurut syara’ untuk
bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaat selama tidak penghalang syar’i.[2]
Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut bebas bertindak
terhadap harta tersebut, baik dijual atau akan digadaikan, baik dia sendiri
maupun Dengan perantara orang lain.
Berdasarkan
defenisi tersebut, kiranya dapat dibedan antara hak dan milik, untuk lebih
jelas dicontohkan sebagai berikut: seorang pengampu berhak menggunakan harta
orang yang berada di bawah ampuannya, pengampu punya hak untuk membelanjakan
harta itu dan pemiliknya adalah orang yang berada dibawah ampuannya. Dengan
kata lain dapat dikatakan “tidak semua yang memiliki berhak menggunakan dan
tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki”.
Hak yang dijelaskan diatas adakalanya
merupakan suthah adakalanya merupakan
taklif.
a.
Sulthah
terbagi
dua, yaitu
·
sulthah
‘ala al nafsi ialah hak seseorng terhadap jiwa,
seperti hak pemeliharaan anak.
·
Sulthah ‘ala syai’in mu’ayanin ialah hak
manusia untuk memiliki sesuatu, seperti seseorang berhak memiliki sebuah mobil.
b.
Taklif
adalah
orang yang bertanggung jawab, taklif
adakalanya tanggungan pribadi seperti seorang buruh menjalankan tugasnya,
adakalanya tanggungan harta seperti membayar utang.
C. Sebab-sebab
Kepemilikan
Menurut
ulama ada empat cara pemilikan harta yang disyariatkan Islam, yaitu:
1.
Melalui
penguasaan harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum lainnya, yang
dalam Islam disebut harta yang mubah, contohnya bebatuan di sungai yang belum
dimiliki seseorang atau badan hukum, apabila seseorang mengambil bebatuan itu
lalu membawanya pulang, maka bebatuan itu menjadi miliknya.
2.
Melalui
transaksi yang ia lakukan dengan seseorang atau suatu lembaga badan hukum,
seperti jual beli, hibah, dan wakaf.
3.
Melalui
peninggalan seseorang, seperti menerima harta warisan dari ahli warisnya yang wafat.
4.
Hasil/buah dari
harta yang telah dimiliki seseorang, baik dari hasil itu datang secara alami,
misalnya buah pohon di kebun, anak sapi yang lahir, maupun melalui usaha
kepemilikan, misalnya keuntungan dagang yang diperoleh oleh pedagang, gaji yang
didapat oleh pekerja, dan lain-lain.
Sedangkan
menurut pasal 18 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, benda dapat diperoleh dengan
cara:
a. Pertukaran
b. Pewarisan
c. Hibah
d. Pertambahan
alamiah
e. Jual
beli
f. Luqathah
g. Wakaf
h.
Cara lain yang
dibenarkan menurut syariah
D. Macam-macam
Kepemilikan
Menurut
ulama ada empat cara pemilikan harta yang disyariatkan Islam, yaitu:
1.
Milku
al-tam (milik yang sempurnaan), yaitu apabila materi atau
manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang
terkait dengan harta itu dibawah pengawasannya. Milik seperti ini bersifat
mutlak tidak dibatasi waktu dan tidak digugurkan orang lain. Misalnya seseorang
mempunyai rumah, maka ia berkuasa penuh terhadap rumah itu dan boleh ia
memanfaatkan secara bebas. Ciri-cirinya yaitu:
a.
Sejak awal,
kepemilikan terhadap materi itu dan terhadap manfaat harta itu bersifat
sempurna.
b.
Kepemilikannya
tidak didahului oleh sesuatu yang dimiliki sebelumnya, artinya materi dan
manfaatnya sudah ada sejak kepemilikan benda itu.
c.
Kepemilikannya
tidak dibatasi waktu.
d.
Kepemilikannya
tidak boleh digugurkan.
e.
Apabila
kepemilikan itu kepunyaan bersama, maka masing-masing orang dianggap bebas
menggunakan miliknya, sebagaimana milik mereka masing-masing.
2.
Al-milku
al-naqis (milik yang tidak sempurna), yaitu apabila
seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai
oranglain, seperti sawah seseorang yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang
lain melalui wakaf, atau rumah yang pemanfaatannya dikuasai orang lain, baik
melalui sewa-menyewa atau pinjam-meminjam. Cirri-cirinya yaitu:
a.
Boleh dibatasi
waktu, tempat, dan sifatnya.
b.
Tidak boleh
diwariskan.
c.
Orang yang akan
memanfaatkan harta itu dapat menuntut harta itu dari pemiliknya dan apabila
harta itu telah diserahkan oleh pemiliknya, kepada orang yang akan
memanfaatkannya, maka harta itu menjadi amanah ditangannya dan ia dikenakan
ganti rugi apabila bertindak sewenang-wenang terhadap harta itu.
d.
Orang yang
memanfaatkan harta itu berkewajiban mengeluarkan biaya pemeliharaannya, seperti
hewan ternak harus diberi maakan, dan mobil harus dibersihkan dan diisi
bensinnya dan diganti olinya, dan seterusnya.
e.
Orang yang
memanfaatkan barang itu berkewajiban untuk mengembalikan harta itu apabila
diminta kembali oleh pemiliknya, kecuali apabila orang yang memanfaatkan harta
itu mendapat mudarat dengan pengembalian harta itu.
Adapun
menurut pasal 19 kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, prinsip pemilikan amwal adalah:
a. Pemilikan
yang penuh mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan tidak dibatasi waktu.
b. Pemilikan
yang tidak penuh mengaharuskan adanya kepemilikan manfaat dan dibatasi waktu
c. pemilikan
yang penuh tidak bisa dihapuskan, tetapi bisa dialihkan.
d. Pemilikan
syarikat yang tidak penuh sama dengan kepemilikan terpisah tasharruf-nya
e.
Pemilikan
syarikat yang penuh di tasharruf-kan
dengan hak dan kewajiban secara proposional.
E. Pembagian Hak
Dalam
pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1.
Hak mal, yaitu
sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau
utang-utang
2.
Hak ghair mal, terbagi
atas dua yaitu:
·
Hak syakhshi,
yaitu suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap lain
·
Hak ‘aini, yaitu
hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua.
Macam-macam hak ‘aini ialah sebagai
berikut:
a)
Haq
al-milkiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya
hak wilayah. Boleh dia memiliki, menggunakan, mengambil manfaat,
menghabiskannya, merusakkannya, dan membinasakannya, dengan syarat tidak
menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
b) Haq al-intifa’
ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c) Haq al-irtifaq ialah
hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain,
yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama.
d) Haq al-istihan ialah
hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan.
e) Haq al-ihtibas ialah
hak menahan sesuatu benda.
f) Haq qarar (menetap)
atas tanah wakaf.
g) Haq al-murur ialah
hak untuk menempatkan bangunannya di atas bengunan orang lain.
h) Haq ta’alli ialah
hak untuk menempatkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
i)
Haq
al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh
berdempetnya batas-batas tempat tinggal, yaitu hakuntuk mencegah pemilik uqar dari menimbulkan kesulitan terhadap
tetangganya.
j)
Haq
Syafah atau haq syurb
ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum
binatangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya.
F.
Hikmah
Kepemilikan
Dengan
mengetahui cara-cara pemilikan harta menurut syariat Islam anyak hikmah yang
dapat digali untuk kemaslahatan hidup manusia, antara lain dalam garis
besarnya:[3]
1.
Manusia tidak
boleh sembarangan memilikiharta, tanpa mengetahui aturan-aturan yang berlaku
yang telah disyariatkan Islam.
2.
Manusia akan
mempunyai prinsip bahwa mencari harta itu harus dengan cara-cara yang
baik,benar dan halal.
3.
Memiliki harta
bukan hak mutlak bagi manusia, tetapi merupakan suatu amanah (titipan) dari
Allah SWT yang harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk
kepentingan hidup manusia dan disalurkan dijalan Allah untuk memperoleh
ridha-Nya.
4.
Menjaga diri
untuk tidak terjerumus pada hal-hal yang diharamkan oleh syara’ dalam memiliki
harta.
5.
Manusia kan
hidup tenang dan tentram apabila dalam mencari dan memiliki harta itu dilakukan
dengan cara-cara yang baik, benar, dan halal, kemudian digunakan dan
dimanfaatkan sesuai dengan panduan (aturan-aturan) Allah swt.
1.
Hak Milik Berdasarkan Bentuk (ya’tibari mahali)
2.
Kepemilikan yang didasari dari bentuk barangnya.
3.
Kepemilikan barang (Milkiyatun al-’ain)
a.
Barang yang dapat dipindah (al-mangkulah), barang yang dapat
berpindah-pindah contohnya adalah tas.
b.
b. Perhiasan (al-ma’ta), perhiasan yang memiliki nilai jual
bagi pemiliknya, seperti emas, berlian yang suatu hari dapat dijual kembali.
c.
Hewan (al-haiwan), barang yang berbentuk hewan, seperti
sapi, kambing.
d.
Tetap (al-’uqar) barang tetap tidak dapat berpindah-pindah
seperti tanah, gedung.
4.
Kepemilikan manfaat (Milkiyatun manfaat) kepemilikan
berdasarkan manfaatnya, seperti buku, karena buku dimiliki bukan berdasarkan
kertasnya, cover melainkan karena manfaatnya.
5.
Kepemilikan hutang (Milkiyatun al-adiyan), kepemilikan yang
berkaitan dengan hutang dan kredit-kredit lainnya.
6.
Hak Milik Berdasarkan
Penuh atau Tidak (ma yatsa tamaw naquson)
a.
Hak Penuh (milkiyatun tammah), kepemilikan yang sudah penuh
haknya, seperti pemilik dari rumahnya sendiri.
b.
Hak Milik tidak Penuh (milkiyatun ann-uqsah), kepemilikan
yang masih tergantung orang lain, misalnya ahli waris yang pewarisnya belum
wafat.
7.
Hak milik berdasarkan keterpautan (ba ‘a tabara sowaro
tohha)
a.
Milkiyatun mutamaziyah, yaitu adanya batasan-batasan,
kejelasan perbedaan antara mobil dan rumah, jika di halaman rumah terparkir
mobil belum tentu itu adalah mobil dari pemilik rumah, bisa
saja itu mobil milik tamu, karena ada kejelasan perbedaan antara mobil dan
rumah.
b.
Milkiyatun sya-i’ah, yaitu adanya pembagian dari
keseluruhan, adanya pembagian, contohnya dalam hal investasi seriap
investor memiliki bagiannya tersendiri di perusahaan, maka kepemilikan perusahaan
tersebut dibagi-bagi.
H.
Pemindahan Dan Berakhirnya Suatu Hak
1.
Pemindahan
Suatu hak atas benda dapat berpindah
dari suatu tangan ketangan tangan yang lain dengan cara dan sebab yang biasa
berlaku dalam muamalah, baik hak tersebut merupakan hak maliyah atau hak
yang bukan maliyah.
Sebab-sebab perpindahan hak milik
itu ada beberapa macam, antara lain
seperti akad, kematian dan
pemindahan hutang (hiwalah).
2.
Berakhirnya suatu hak.
Suatu hak bisa putus (berhenti) karena beberapa sebab yang
ditetapkan oleh syara’.Beberapa penyebab tersebut berbeda tergantung kepada
perbedaanhaknya. Hak zawaj (perkawinan) berhenti karena jatuhnya
talak.Hak nafkah atas seorang anak dari bapaknya berhenti karena ketidak
mampuan ayah atas usaha.Hak milik atas suatu benda berhenti karena dilakukannya
jual beli.Hak manfaat atas suatu benda (rumah misalnya) berhenti karena kontrak
atau habisnya masa kontrak.[5]
I.
Jenis-jenis
Kepemilikan
Kemilikan
absolut (mutlak dan kepemilikan relatif (nisbi)
Sebelumnya
perlu diterangkan di sini bahwa konsep Islam tentang kepemilikan memiliki
karakteristik unik yang tidak ada pada sistem ekonomi yang lain. Kepemilikan
dalam Islam bersifat nisbi atau terikat dan bukan mutlak atau absolut. Pemilik
mutlak atau absolut hanya Allah. Sesuai firman Allah Swt.
Pengertian
nisbi di sini mengacu kepada kenyataan bahwa apa yang dimiliki manusia pada
hakekatnya bukanlah kepemilikan yang sebenarnya (genuine, real) sebab, dalam
konsep Islam, yang memiliki segala sesuatu di dunia ini hanyalah Allah SWT,
Dialah Pemilik Tunggal jagat raya dengan segala isinya yang sebenarnya. Apa
yang kini dimiliki oleh manusia pada hakekatnya adalah milik Allah yang untuk
sementara waktu "diberikan" atau "dititipkan" kepada
mereka, sedangkan pemilik riil tetap Allah SWT. Karena itu dalam konsep Islam,
harta dan kekayaan yang dimiliki oleh setiap Muslim mengandung konotasi amanah.
Dalam konteks ini hubungan khusus yang terjalin antara barang dan pemiliknya
tetap melahirkan dimensi kepenguasaan, kontrol dan kebebasan untuk memanfaatkan
dan mempergunakannya sesuai dengan kehendaknya namun pemanfaatan dan penggunaan
itu tunduk kepada aturan main yang ditentukan oleh Pemilik riil. Kesan ini
dapat kita tangkap umpamanya dalam kewajiban mengeluarkan zakat (yang bersifat
wajib) dan imbauan untuk berinfak, sedekah dan menyantuni orang-orang yang
membutuhkan.
PENUTUP
KESIMPULAN
l Tiap
manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan
kehendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang
mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggarhak-hak orang lain.
Maka, timbullah hak dan kewajiban diantara sesama manusia.
l Perpindahan hak milik itu ada beberapa macam, antara lain seperti
akad, kematian dan pemindahan hutang. Sedangkan suatu hak bisa putus (berhenti)
karena beberapa sebab yang ditetapkan oleh syara’. Beberapa penyebab tersebut
berbeda tergantung kepada perbedaan haknya.
DAFTAR PUSTAKA
SuhendiHendi
, FIQH MUAMALAH, Jakarta:
RajaGrafindo Persada, 2014).
Majid
Abdul , Pokok-pokok fiqh muamalah dan
hokum kebendaan dalam Islam, Bandung: IAIN
Sunan Gunung Djati, 1986).
Rahman Abdul, FIQH MUAMALAT,
(Jakarta: Kencana, 2015), hlm. 50
[1]
Hendi Suhendi, FIQH MUAMALAH,
(Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 31
[2]
Abdul Majid, Pokok-pokok fiqh muamalah
dan hokum kebendaan dalam Islam, (Bandung: IAIN Sunan Gunung Djati, 1986),
hlm. 36
[3]
Abdul Rahman, FIQH MUAMALAT,
(Jakarta: Kencana, 2015), hlm. 50
[4]
http://hauro.blogspot.co.id/2016/08/jual-jual-refil-lem-tembak-glue-gun.html
[5]
http://dkdragneel.blogspot.co.id/2015/11/hak-dalam-fiqih-muamalah.html
0 komentar:
Posting Komentar