Rabu, 30 Agustus 2017

Filled Under:
,

Hak dan milik



MAKALAH FIQIH
TENTANG HAK DAN KEPEMILIKAN
D
I
S
U
S
U
N
OLEH:
NAMA          : RAHMA FITRI ASIH PURBA          
NIM              : 1530100004
SEM/JUR     : KPI/ V(LIMA)

Dosen pengampuh:
Zilfaroni, S.Sos.I.,M.A
FAKULTAS DAKWAH DAN ILMU KOMUNIKASI
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
PADANGSIDIMPUAN
T.A. 2017/2018


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarakatu...
 Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah  ini dengan judul Hak dan Milik ”,serta tak lupa pula saya haturkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi kita Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman jahilia, dari zaman kebodohan menuju zaman yang sekarang ini yakni zaman yang penuh dengan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Makalah ini di persiapkan dan di susun untuk memenuhi tugas kuliah serta menambah wawasan dan ilmu pengetahuan, di dalam makalah ini saya menyadari bahwa penulisanya masih sangat sederhana dan jauh dari kesempurnaan. Namun, besar harapan saya semoga makalah yang disusun ini bisa bermanfaat. Saya selaku penulis makalah ini dapat terselesaikan atas usaha keras saya dan bantuan rekan-rekan dalam diskusi untuk mengisi kekuranganya.
Dalam pembuatan makalah ini saya sangat menyadari bahwa baik dalam penyampaian maupun penulisan masih banyak kekurangannya untuk itu saran dan kritik dari berbagai pihak sangat saya harapkan untuk penunjang dalam pembuatan makalah saya berikutnya.
 Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh...



   Padangsidimpuan, 31 Agustus 2017

     Penulis







DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR............................................................................................. ............. i
DAFTAR ISI............................................................................................................ ............. ii
BAB I PENDAHULUAN..................................................................................................... 1
         A. Latar Belakang........................................................................................................ 1
         B. Rumusan Masalah................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN....................................................................................................... 4
        A. Asal-usul Hak............................................................................................................ 4
        B. Pengertian Hak Milik............................................................................................... 4
        C. Sebab-sebab Kepemilikan.........................................................................................6
        D. Macam-macam Kepemilikan................................................................................... 7
        E. Pembagian Hak..........................................................................................................9
BAB III PENUTUP................................................................................................. ........... 14
   A. Kesimpulan................................................................................................. ........... 14
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................. ........... 15










PENDAHULUAN
  1. Latar belakang masalah
Setiap manusia hidup bermasyarakat, saling tolong-menolong dalam menghadapi dan menjalankan bebagai macam persoalan untuk menutupi kebutuhan antara yang satu dengan yang lain. Berdarsarkan Al-Qur’an dan Al-Sunnah, yaitu suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum. Sementara ekonomi yang dianut dalam Islam adalah ialah sesuatu yang menjadi kepentingan umum dijadikan milik bersama, sedangkan sesuatu yang tidak menjadi kepentingan umum dijadikan milik pribadi.
Setiap manusia mempunyai kebutuhan tersendiri untuk dirinya sendiri, sehingga sudah pasti sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, maka dari itu perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia itu agar tidak melanggar dan mengambil hak-hak orang lain. Disinilah nantinya akan timbul hukum  hak dan kewajiban, yang mengatur peradaban diantara sesama manusia. Hak sendiri merupakan kekuasaan seseorang terhadap suatu barang tertentu yang telah menjadi milik. Namun orang yang memiliki suatu barang belum tentu berhak atas barang tersebut. Karena ada macam dan bentuk dari hak dan milik. Lebih jelasnya akan kita bahas didalam makalah.
  1. RUMUSAN MASALAH:
1.      Apa pengertian hak milik?
2.       bagaimana dasar hukum hak dan milik?
3.      bagaimana sebab-sebab kepemilikan?
4.      apa saja macam-macam hak?
5.      hikmah dari kepemilikan?

BAB II
PEMBAHASAN

HAK MILIK
A.    Asal-usul Hak
Setiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggar hak-hak orang lain. Maka, timbullah hak dan kewajiban diantara sesame manusia. Hak milik diberi gambaran nyata oleh hakikat dan sifat syariat Islam sebagai berikut.
·         Tabiat dan sifat syariat Islam adalah merdeka (bebas).
·         Syariat Islam dalam menghadapi berbagai kemuskilan senantiasa bersandar kepada maslahat (kepentingan umum) sebagai salah satu sumber dari sumber-sumber pembentukan hokum Islam.
·         Corak ekonomi Islam berdasarkan Al-qur’an dan Al-sunnah, yaitu suatu corak yang mengakui adanya hak pribadi dan hak umum.[1]


B.     Pengertian Hak Milik
Pengertian hak secara etimologis yaitu ketetapan dan kepastian seperti (Q.S. Yasin:7)  menetapkan dan menjelaskan (Q.S Al-Anfal: 8), kewajiban yang terbatas (Q.S Al-Baqarah: 241), dan kebenaran sebagai lawan kebatilan (Q.S Yunus: 35). Adapun secara terminologi fiqh, hak yaitu suatu hukum yang telah ditetapkan syara’. Adapun pengertian milik secara etimologis yaitu penguasaan terhadap pemilik suatu barang menurut syara’ untuk bertindak secara bebas bertujuan mengambil manfaat selama tidak penghalang syar’i.[2] Apabila seseorang telah memiliki suatu benda yang sah menurut syara’, orang tersebut bebas bertindak terhadap harta tersebut, baik dijual atau akan digadaikan, baik dia sendiri maupun Dengan perantara orang lain.
Berdasarkan defenisi tersebut, kiranya dapat dibedan antara hak dan milik, untuk lebih jelas dicontohkan sebagai berikut: seorang pengampu berhak menggunakan harta orang yang berada di bawah ampuannya, pengampu punya hak untuk membelanjakan harta itu dan pemiliknya adalah orang yang berada dibawah ampuannya. Dengan kata lain dapat dikatakan “tidak semua yang memiliki berhak menggunakan dan tidak semua yang punya hak penggunaan dapat memiliki”.

      Hak yang dijelaskan diatas adakalanya merupakan suthah adakalanya merupakan taklif.
a.       Sulthah terbagi dua, yaitu
·         sulthah ‘ala al nafsi ialah hak seseorng terhadap jiwa, seperti hak pemeliharaan anak.
·         Sulthah ‘ala syai’in mu’ayanin ialah hak manusia untuk memiliki sesuatu, seperti seseorang berhak memiliki sebuah mobil.
b.      Taklif adalah orang yang bertanggung jawab, taklif adakalanya tanggungan pribadi seperti seorang buruh menjalankan tugasnya, adakalanya tanggungan harta seperti membayar utang.


C.    Sebab-sebab Kepemilikan
Menurut ulama ada empat cara pemilikan harta yang disyariatkan Islam, yaitu:
1.      Melalui penguasaan harta yang belum dimiliki seseorang atau lembaga hukum lainnya, yang dalam Islam disebut harta yang mubah, contohnya bebatuan di sungai yang belum dimiliki seseorang atau badan hukum, apabila seseorang mengambil bebatuan itu lalu membawanya pulang, maka bebatuan itu menjadi miliknya.
2.      Melalui transaksi yang ia lakukan dengan seseorang atau suatu lembaga badan hukum, seperti jual beli, hibah, dan wakaf.
3.      Melalui peninggalan seseorang, seperti menerima harta warisan dari ahli warisnya yang wafat.
4.      Hasil/buah dari harta yang telah dimiliki seseorang, baik dari hasil itu datang secara alami, misalnya buah pohon di kebun, anak sapi yang lahir, maupun melalui usaha kepemilikan, misalnya keuntungan dagang yang diperoleh oleh pedagang, gaji yang didapat oleh pekerja, dan lain-lain.

Sedangkan menurut pasal 18 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, benda dapat diperoleh dengan cara:
a.       Pertukaran
b.      Pewarisan
c.       Hibah
d.      Pertambahan alamiah
e.       Jual beli
f.       Luqathah
g.      Wakaf
h.      Cara lain yang dibenarkan menurut syariah

D.    Macam-macam Kepemilikan
Menurut ulama ada empat cara pemilikan harta yang disyariatkan Islam, yaitu:
1.      Milku al-tam (milik yang sempurnaan), yaitu apabila materi atau manfaat harta itu dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta itu dibawah pengawasannya. Milik seperti ini bersifat mutlak tidak dibatasi waktu dan tidak digugurkan orang lain. Misalnya seseorang mempunyai rumah, maka ia berkuasa penuh terhadap rumah itu dan boleh ia memanfaatkan secara bebas. Ciri-cirinya yaitu:
a.       Sejak awal, kepemilikan terhadap materi itu dan terhadap manfaat harta itu bersifat sempurna.
b.      Kepemilikannya tidak didahului oleh sesuatu yang dimiliki sebelumnya, artinya materi dan manfaatnya sudah ada sejak kepemilikan benda itu.
c.       Kepemilikannya tidak dibatasi waktu.
d.      Kepemilikannya tidak boleh digugurkan.
e.       Apabila kepemilikan itu kepunyaan bersama, maka masing-masing orang dianggap bebas menggunakan miliknya, sebagaimana milik mereka masing-masing.
2.      Al-milku al-naqis (milik yang tidak sempurna), yaitu apabila seseorang hanya menguasai materi harta itu, tetapi manfaatnya dikuasai oranglain, seperti sawah seseorang yang pemanfaatannya diserahkan kepada orang lain melalui wakaf, atau rumah yang pemanfaatannya dikuasai orang lain, baik melalui sewa-menyewa atau pinjam-meminjam. Cirri-cirinya yaitu:
a.       Boleh dibatasi waktu, tempat, dan sifatnya.
b.      Tidak boleh diwariskan.
c.       Orang yang akan memanfaatkan harta itu dapat menuntut harta itu dari pemiliknya dan apabila harta itu telah diserahkan oleh pemiliknya, kepada orang yang akan memanfaatkannya, maka harta itu menjadi amanah ditangannya dan ia dikenakan ganti rugi apabila bertindak sewenang-wenang terhadap harta itu.
d.      Orang yang memanfaatkan harta itu berkewajiban mengeluarkan biaya pemeliharaannya, seperti hewan ternak harus diberi maakan, dan mobil harus dibersihkan dan diisi bensinnya dan diganti olinya, dan seterusnya.
e.       Orang yang memanfaatkan barang itu berkewajiban untuk mengembalikan harta itu apabila diminta kembali oleh pemiliknya, kecuali apabila orang yang memanfaatkan harta itu mendapat mudarat dengan pengembalian harta itu.

Adapun menurut pasal 19 kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, prinsip pemilikan amwal adalah:
a.       Pemilikan yang penuh mengharuskan adanya kepemilikan manfaat dan tidak dibatasi waktu.
b.      Pemilikan yang tidak penuh mengaharuskan adanya kepemilikan manfaat dan dibatasi waktu
c.       pemilikan yang penuh tidak bisa dihapuskan, tetapi bisa dialihkan.
d.      Pemilikan syarikat yang tidak penuh sama dengan kepemilikan terpisah tasharruf-nya
e.       Pemilikan syarikat yang penuh di tasharruf-kan dengan hak dan kewajiban secara proposional.

E.     Pembagian Hak
Dalam pengertian umum, hak dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu:
1.      Hak mal, yaitu sesuatu yang berpautan dengan harta, seperti pemilikan benda-benda atau utang-utang
2.      Hak ghair mal, terbagi atas dua yaitu:
·         Hak syakhshi, yaitu suatu tuntutan yang ditetapkan syara’ dari seseorang terhadap lain
·         Hak ‘aini, yaitu hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang kedua.
Macam-macam hak ‘aini ialah sebagai berikut:
a)      Haq al-milkiyah ialah hak yang memberikan pemiliknya hak wilayah. Boleh dia memiliki, menggunakan, mengambil manfaat, menghabiskannya, merusakkannya, dan membinasakannya, dengan syarat tidak menimbulkan kesulitan bagi orang lain.
b)      Haq al-intifa’ ialah hak yang hanya boleh dipergunakan dan diusahakan hasilnya.
c)      Haq al-irtifaq ialah hak memiliki manfaat yang ditetapkan untuk suatu kebun atas kebun yang lain, yang dimiliki bukan oleh pemilik kebun pertama.
d)     Haq al-istihan ialah hak yang diperoleh dari harta yang digadaikan.
e)      Haq al-ihtibas ialah hak menahan sesuatu benda.
f)       Haq qarar (menetap) atas tanah wakaf.
g)      Haq al-murur ialah hak untuk menempatkan bangunannya di atas bengunan orang lain.
h)      Haq ta’alli ialah hak untuk menempatkan bangunannya diatas bangunan orang lain.
i)        Haq al-jiwar ialah hak-hak yang timbul disebabkan oleh berdempetnya batas-batas tempat tinggal, yaitu hakuntuk mencegah pemilik uqar dari menimbulkan kesulitan terhadap tetangganya.
j)        Haq Syafah atau haq syurb ialah kebutuhan manusia terhadap air untuk diminum sendiri dan untuk diminum binatangnya serta untuk kebutuhan rumah tangganya.

F.     Hikmah Kepemilikan
Dengan mengetahui cara-cara pemilikan harta menurut syariat Islam anyak hikmah yang dapat digali untuk kemaslahatan hidup manusia, antara lain dalam garis besarnya:[3]
1.      Manusia tidak boleh sembarangan memilikiharta, tanpa mengetahui aturan-aturan yang berlaku yang telah disyariatkan Islam.
2.      Manusia akan mempunyai prinsip bahwa mencari harta itu harus dengan cara-cara yang baik,benar dan halal.
3.      Memiliki harta bukan hak mutlak bagi manusia, tetapi merupakan suatu amanah (titipan) dari Allah SWT yang harus digunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan hidup manusia dan disalurkan dijalan Allah untuk memperoleh ridha-Nya.
4.      Menjaga diri untuk tidak terjerumus pada hal-hal yang diharamkan oleh syara’ dalam memiliki harta.
5.      Manusia kan hidup tenang dan tentram apabila dalam mencari dan memiliki harta itu dilakukan dengan cara-cara yang baik, benar, dan halal, kemudian digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan panduan (aturan-aturan) Allah swt.

G.    Hak milik dalam islam dapat di lihat sebagai berikut :[4]
1.      Hak Milik Berdasarkan Bentuk (ya’tibari mahali)
2.      Kepemilikan yang didasari dari bentuk barangnya.
3.      Kepemilikan barang (Milkiyatun al-’ain)
a.       Barang yang dapat dipindah (al-mangkulah), barang yang dapat berpindah-pindah contohnya adalah tas.
b.      b. Perhiasan (al-ma’ta), perhiasan yang memiliki nilai jual bagi pemiliknya, seperti emas, berlian yang suatu hari dapat dijual kembali.
c.       Hewan (al-haiwan), barang yang berbentuk hewan, seperti sapi, kambing.
d.      Tetap (al-’uqar) barang tetap tidak dapat berpindah-pindah seperti tanah, gedung.
4.      Kepemilikan manfaat (Milkiyatun manfaat) kepemilikan berdasarkan manfaatnya, seperti buku, karena buku dimiliki bukan berdasarkan kertasnya, cover melainkan karena manfaatnya.
5.      Kepemilikan hutang (Milkiyatun al-adiyan), kepemilikan yang berkaitan dengan hutang dan kredit-kredit lainnya.
6.       Hak Milik Berdasarkan Penuh atau Tidak (ma yatsa tamaw naquson)
a.       Hak Penuh (milkiyatun tammah), kepemilikan yang sudah penuh haknya, seperti pemilik dari rumahnya sendiri.
b.      Hak Milik tidak Penuh (milkiyatun ann-uqsah), kepemilikan yang masih tergantung orang lain, misalnya ahli waris yang pewarisnya belum wafat.
7.      Hak milik berdasarkan keterpautan (ba ‘a tabara sowaro tohha)
a.       Milkiyatun mutamaziyah, yaitu adanya batasan-batasan, kejelasan perbedaan antara mobil dan rumah, jika di halaman rumah terparkir mobil belum tentu    itu adalah mobil dari pemilik rumah, bisa saja itu mobil milik tamu, karena ada kejelasan perbedaan antara mobil dan rumah.
b.      Milkiyatun sya-i’ah, yaitu adanya pembagian dari keseluruhan, adanya pembagian, contohnya dalam hal investasi seriap investor memiliki bagiannya tersendiri di perusahaan, maka kepemilikan perusahaan tersebut dibagi-bagi.
H.    Pemindahan Dan Berakhirnya Suatu Hak
1.      Pemindahan
Suatu hak atas benda dapat berpindah dari suatu tangan ketangan tangan yang lain dengan cara dan sebab yang biasa berlaku dalam muamalah, baik hak tersebut merupakan hak maliyah atau hak yang bukan maliyah.
Sebab-sebab perpindahan hak milik itu ada beberapa macam, antara lain
seperti akad, kematian dan pemindahan hutang (hiwalah).
2.       Berakhirnya suatu hak.
Suatu hak bisa putus (berhenti) karena beberapa sebab yang ditetapkan oleh syara’.Beberapa penyebab tersebut berbeda tergantung kepada perbedaanhaknya. Hak zawaj (perkawinan) berhenti karena jatuhnya talak.Hak nafkah atas seorang anak dari bapaknya berhenti karena ketidak mampuan ayah atas usaha.Hak milik atas suatu benda berhenti karena dilakukannya jual beli.Hak manfaat atas suatu benda (rumah misalnya) berhenti karena kontrak atau habisnya masa kontrak.[5]

I.       Jenis-jenis Kepemilikan
Kemilikan absolut (mutlak dan kepemilikan relatif (nisbi)
Sebelumnya perlu diterangkan di sini bahwa konsep Islam tentang kepemilikan memiliki karakteristik unik yang tidak ada pada sistem ekonomi yang lain. Kepemilikan dalam Islam bersifat nisbi atau terikat dan bukan mutlak atau absolut. Pemilik mutlak atau absolut hanya Allah. Sesuai firman Allah Swt.
Pengertian nisbi di sini mengacu kepada kenyataan bahwa apa yang dimiliki manusia pada hakekatnya bukanlah kepemilikan yang sebenarnya (genuine, real) sebab, dalam konsep Islam, yang memiliki segala sesuatu di dunia ini hanyalah Allah SWT, Dialah Pemilik Tunggal jagat raya dengan segala isinya yang sebenarnya. Apa yang kini dimiliki oleh manusia pada hakekatnya adalah milik Allah yang untuk sementara waktu "diberikan" atau "dititipkan" kepada mereka, sedangkan pemilik riil tetap Allah SWT. Karena itu dalam konsep Islam, harta dan kekayaan yang dimiliki oleh setiap Muslim mengandung konotasi amanah. Dalam konteks ini hubungan khusus yang terjalin antara barang dan pemiliknya tetap melahirkan dimensi kepenguasaan, kontrol dan kebebasan untuk memanfaatkan dan mempergunakannya sesuai dengan kehendaknya namun pemanfaatan dan penggunaan itu tunduk kepada aturan main yang ditentukan oleh Pemilik riil. Kesan ini dapat kita tangkap umpamanya dalam kewajiban mengeluarkan zakat (yang bersifat wajib) dan imbauan untuk berinfak, sedekah dan menyantuni orang-orang yang membutuhkan.



PENUTUP

KESIMPULAN
l  Tiap manusia mempunyai kebutuhan sehingga sering terjadi pertentangan-pertentangan kehendak. Untuk menjaga keperluan masing-masing, perlu ada aturan-aturan yang mengatur kebutuhan manusia agar manusia itu tidak melanggarhak-hak orang lain. Maka, timbullah hak dan kewajiban diantara sesama manusia.
l  Perpindahan hak milik itu ada beberapa macam, antara lain seperti akad, kematian dan pemindahan hutang. Sedangkan suatu hak bisa putus (berhenti) karena beberapa sebab yang ditetapkan oleh syara’. Beberapa penyebab tersebut berbeda tergantung kepada perbedaan haknya.




DAFTAR PUSTAKA
SuhendiHendi , FIQH MUAMALAH, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014).
Majid Abdul , Pokok-pokok fiqh muamalah dan hokum kebendaan dalam Islam, Bandung: IAIN
Sunan Gunung Djati, 1986).
Rahman Abdul, FIQH MUAMALAT, (Jakarta: Kencana, 2015), hlm. 50




[1] Hendi Suhendi, FIQH MUAMALAH, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014), hlm. 31
[2] Abdul Majid, Pokok-pokok fiqh muamalah dan hokum kebendaan dalam Islam, (Bandung: IAIN Sunan Gunung Djati, 1986), hlm. 36
[3] Abdul Rahman, FIQH MUAMALAT, (Jakarta: Kencana, 2015), hlm. 50
[4] http://hauro.blogspot.co.id/2016/08/jual-jual-refil-lem-tembak-glue-gun.html
[5] http://dkdragneel.blogspot.co.id/2015/11/hak-dalam-fiqih-muamalah.html

0 komentar:

Posting Komentar

Copyright @ 2013 Tulisanku.